Sejarah Gerakan Non Blok
Perang
Dunia II (1939–1945) telah menimbulkan berbagai akibat yang mengerikan bagi
umat manusia. Selain jutaan manusia mati, terjadi pula kehancuran berbagai
bangunan, sarana produksi, sarana transportasi, terjadi krisis ekonomi, dan
penyebaran wabah penyakit. Peta politik dunia pun ikut berubah. Dua kekuatan
adidaya telah lahir yang menyebabkan terjadinya pertentangan di antara
keduanya.
Gerakan Non Blok (GNB) atau Non Alignment(NAM)
merupakan gerakan yang tidak memihak/netral terhadap Blok Barat dan Blok Timur.
Di sela-sela puing kehancuran akibat Perang Dunia
II, muncullah dua negara adidaya yang saling berhadapan. Mereka berebut
pengaruh terhadap negara-negara yang sedang berkembang agar menjadi sekutunya.
Dua negara adidaya itu ialah Amerika Serikat dan Uni Soviet. Persaingan
kekuatan di antara dua blok itu mengakibatkan terjadinya Perang Dingin (the
Cold War).Mereka saling berhadapan, bersaing, dan saling memperkuat sistem
persenjataan.
Setiap kelompok telah mengarahkan kekuatan bomnya
ke negara lawan. Akibatnya, situasi dunia tercekam oleh ketakutan akan
meletusnya Perang Dunia III atau Perang Nuklir yang jauh lebih mengerikan
dibandingkan Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Menghadapi situasi dunia yang
penuh konflik tersebut, Indonesia menentukan sistem politik luar negeri bebas
aktif. Prinsip kebijak-sanaan politik luar negeri Indonesia tersebut ternyata
juga sesuai dengan sikap negara-negara sedang berkembang lainnya. Oleh karena
itu, mereka sepakat untuk membentuk suatu kelompok baru yang netral, tidak
memihak Blok Barat ataupun Blok Timur. Kelompok inilah yang nantinya disebut
kelompok negara-negara Non Blok. Dengan demikian faktor-faktor yang
melatarbelakangi berdirinya Gerakan Non Blok adalah sebagai berikut.
- Munculnya dua blok, yaitu Blok Barat di
bawah Amerika Serikat dan Blok Timur di bawah Uni Soviet yang saling
memperebutkan pengaruh di dunia.
- Adanya kecemasan negara-negara yang baru
merdeka dan negara-negara berkembang, sehingga berupaya meredakan ketegangan
dunia.
- Ditandatanganinya “Dokumen Brioni” tahun
1956 oleh Presiden Joseph Broz Tito (Yugoslavia), PM Jawaharlal Nehru
(India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), bertujuan mempersatukan
negara-negara non blok.
- Terjadinya krisis Kuba 1961 karena US
membangun pangkalan militer di Kuba secara besar-besaran, sehingga
mengkhawatirkan AS.
- Pertemuan 5 orang negarawan pada sidang
umum PBB di markas besar PBB, yaitu: Presiden Soekarno (Indonesia), PM
Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden
Joseph Broz Tito (Yugoslavia), dan Presiden Kwame Nkrumah (Ghana).
Berdirinya Gerakan Non Blok (Non Aligned
Movement)diprakarsai oleh para pemimpin negara dari Indonesia (Presiden
Soekarno), Republik Persatuan Arab–Mesir (Presiden Gamal Abdul Nasser), India
(Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru), Yugoslavia (Presiden Joseph Broz
Tito), dan Ghana (Presiden Kwame Nkrumah).
Tujuan Gerakan Non Blok
Gerakan Non Blok mempunyai tujuan, antara lain:
- meredakan ketegangan dunia sebagai
akibat pertentangan dua blok adidaya yang bersengketa;
- mengusahakan terciptanya suasana dunia
yang aman dan damai;
- mengusahakan terwujudnya hubungan
antarbangsa secara demokratis;
- menentang kolonialisme, politik
apartheid,dan rasialisme;
- memperjuangkan kebebasan dalam bidang
ekonomi dan kerja sama atas dasar persamaan derajat;
- meningkatkan solidaritas di antara
negara-negara anggota Gerakan Non Blok;
- menggalang kerja sama antara negara
berkembang dan negara maju menuju terciptanya tata ekonomi dunia baru.
Asas Gerakan Non Blok
- GNB bukanlah suatu blok tersendiri dan
tidak bergabung ke dalam blok dunia yang saling bertentangan.
- GNB merupakan wadah perjuangan
negara-negara yang sedang berkembang yang gerakannya tidak pasif.
- GNB berusaha mendukung perjuangan
dekolonisasi di semua tempat, memegang teguh perjuangan melawan
imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, apartheid, dan
zionisme.
Pada waktu berdirinya, GNB hanya beranggota 25
negara. Setiap diseleng-garakan KTT anggotanya selalu bertambah, sebab setiap negara
dapat diterima menjadi anggota GNB dengan memenuhi persyaratan. Adapun syarat
menjadi anggota GNB adalah sebagai berikut:
- menganut politik bebas dan hidup
berdampingan secara damai;
- mendukung gerakan-gerakan kemerdekaan
nasional;
- tidak menjadi anggota salah satu pakta
militer Amerika Serikat atau Uni Soviet
Anggota Gerakan Non-Blok (GNB)
Afganistan · Afrika Selatan · Republik Afrika Tengah · Aljazair · Angola · Antigua dan Barbuda · Arab Saudi · Bahama · Bahrain · Bangladesh · Barbados · Belarus · Belize · Benin · Bhutan · Bolivia · Botswana · Brunei · Burkina Faso · Burundi · Chad · Chili · Djibouti · Dominika · Republik Dominika · Ekuador · Mesir · Guinea Khatulistiwa · Eritrea · Ethiopia · Filipina · Gabon · Gambia · Ghana · Grenada · Guatemala · Guinea · Guinea-Bissau · Guyana · Honduras · India · Indonesia · Iran · Jamaika · Kamboja · Kamerun · Kenya · Kolombia · Komoro · Republik Kongo · Republik Demokratik Kongo · Korea Utara · Kuba · Kuwait · Laos · Lebanon · Lesotho · Liberia · Libya · Madagaskar · Maladewa · Malawi · Malaysia · Mali · Mauritania · Mauritius · Mongolia · Maroko · Mozambik · Myanmar · Namibia · Nepal · Nikaragua · Niger · Nigeria · Oman · Pakistan · Palestina · Panama · Pantai Gading · Papua Nugini · Peru · Qatar · Rwanda · Saint Lucia · Saint Vincent dan Grenadines · Sao Tome dan Principe · Senegal · Seychelles · Sierra Leone · Singapura · Somalia · Sri Lanka · Sudan · Suriname · Swaziland · Suriah · Tanjung Verde · Tanzania · Thailand · Timor Leste · Togo · Trinidad dan Tobago · Tunisia · Turkmenistan · Uganda · Uni Emirat Arab · Uzbekistan · Vanuatu · Venezuela · Vietnam · Yaman · Yordania · Zambia · Zimbabwe
Sejarah Organisasi AFTA
Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari
kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan
untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan
tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0 – 5 %)
maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN.
AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di
Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei
Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam
bergabung dalam AFTA tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997,
kemudian Kamboja pada tahun 1999.
Pembentukan AFTA berdasarkan pertemuan para
Menteri Ekonomi anggota ASEAN pada tahun 1994 di Chiang Mai, Thailand.
Pertemuan Chiang Mai menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut :
1) Seluruh anggota ASEAN sepakat bahwa
pembentukan kawasan perdagangan bebas dipercepat pelaksanaannya dari tahun 2010
menjadi 2005.
2) Jumlah produk yang telah disetujui masuk
dalam daftar AFTA (inclusion list/IL) ditambah dan semua produk yang tergolong
dalam temporary exclusion list/TEL secara bertahap akan masuk IL. Semua produk
TEL diharapkan masuk dalam IL pada tanggal 1 Januari 2000.
3) Memasukkan semua produk pertama yang belum
masuk dalam skema common effective preferential tariff (CEPT) yang terbagi
sebagai berikut :
a) Daftar produk yang segera masuk dalam IL menjadi
immediate inclusion list/IIL mulai tarifnya menjadi 0–5% pada tahun 2003.
b) Produk yang memiliki sensitivitas (sensitive list),
seperti beras dan gula, akan diperlakukan khusus di luar skema CEPT.
c) Produk dalam kategori TEL akan menjadi IL pada
tahun 2003.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing
ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota
ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008
namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.
Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas
adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar
barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan
setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota
ASEAN mempunyai tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :
(1) pengecualian sementara,
(2) produk pertanian yang sensitif
(3) pengecualian umum lainnya (Sekretariat ASEAN
2004)
Untuk kategori pertama, pengecualian bersifat
sementara karena pada akhirnya diharapkan akan memenuhi standar yang
ditargetkan, yakni 0-5 %. Sedangkan untuk produk pertanian sensitif akan
diundur sampai 2010. Dapat disimpulkan, paling lambat 2015 semua tarif di
antara negara ASEAN diharapkan mencapai titik 0 %.
AFTA dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang
diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen
utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini meliputi 4 program, yaitu :
1. Program pengurangan tingkat tarif yang secara
efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2. Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative
restrictions) dan hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3. Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi
perdagangan terutama di bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
4. Penetapan kandungan lokal sebesar 40 persen.
Negara Anggota AFTA
Ketika kesepakatan AFTA ditandatangani resmi, Negara anggota AFTA hanya berjumlah 6 negara; yaitu, Thailand,
Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura. Negara anggota
ini kian bertambah seiring dengan bergabungnya Negara lainnya ke dalam ASEAN,
yaitu Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada
1999. Sehingga, Negara anggota AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara
ASEAN.
EmoticonEmoticon