USAHA FRANCHISE (WARALABA)
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman
dan begitu pesatnya sektor perekonomian yang semakin meningkat, dinamis dengan
penuh persaingan serta tidak mengenal batas-batas wilayah. Berbagai bisnis yang
dijalankan dengan mudahnya untuk dilaksanakan. Oleh karena itu bisnis di zaman
sekarang ini diperlukannya hukum untuk menaungi dan melindungi dengan tujuan
untuk mewujudkan rasa keadilan sosial dan adanya kepastian hukum, bukan hanya
sekedar mencari keuntungan (profit oriented) tetapi ada pertanggungjawaban
terhadap dampak yang ditimbulkan
dari operasional bisnis secara menyeluruh tersebut.
Untuk mengantisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan, para
bisnisman dan orang-orang yang ingin terjun langsung di dunia bisnis
hendaknya terlebih dahulu mengetahui
dan memahami hukum bisnis secara detail agar bisnis yang ditekuni
berjalan dengan baik danmemberikan manfaat bagi dirinya
dan menyejahterakan masyarakat pada umumnya.
Di Indonesia seperti kebanyakan
negara berkembang yang lain, berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan
kesejahteraan warganya. Untuk itu pengembangan pada sector ekonomi menjadi
tumpuan utama agar taraf hidup rakyat menjadi lebih mapan.
Pembangunan ekonomi merupakan pengolahan kekuatan
ekonomi riil dimana dapat dilakukan melalui penanaman modal, penggunaan
teknologi dan kemampuan berorganisasi atau manajemen.
Syahrin Naihasy mengatakan lebih
lanjut bahwa sejak perekonomian dunia telah mengalami perubahan yang sangat
dahsyat dan kini dunia, termasuk Indonesia, menyaksikan fase ekonomi
global yang bergerak cepat dan telah membuka tabir lintas bata santar Negara.
Dapat dikatakan bahwa dunia usaha adalah sebagai tumpuan utama yang
dipergunakan sebagai pilar dan dilaksanakan dengan berbagai macam
cara yang sekiranya dapat memupuk perkembangannya dengan lebih optimal dan
berdaya guna.
II.
Rumusan Masalah
Untuk mengetahui apa itu Franchising
beserta pemahamannya. Mahasiswa dituntut untuk mengerti apa saja yang
berhubungan dengan Franchising.
III. Tujuan
Penulisan
Untuk mempermudah tercapainya arah
serta sasaran yang diharapkan bagi pembaca, maka penyusun merumuskan beberapa
tujuan yang hendak dicapai. Adapun rumusan tujuan-tujuan tersebut adalah untuk
mengetahui :
1.
Sejarah
Franchise
2.
Pengertian
Franchise
3.
Jenis
dan Bentuk Franchise
4.
Keunggulan
dan Kelemahan Sistem Franchise
5.
Perusahaan
Franchise di Indonesia
IV.
Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini bermanfaat untuk memberi
suatu pembelajaran kepada pembaca tentang Franchise. Banyak hal yang
harus di ketahui jika ingin membuat satu Franchise dengan membaca tulisan
ini setidaknya dapat menambah pengetahuan yang berhubungan dengan Franchise.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Sejarah Waralaba
Sejarah franchise di mulai di
Amerika Serikat oleh perusahaan mesin jahit singer sekitar tahun1850-an. Pada
saat itu,Singer membangun jaringan distribusi hampir di seluruh daratan Amerika
untuk menjual produknya. Disamping menjual mesin jahit, para distributor
tersebut juga memberikan pelayanan purna jual dan suku cadang. Jadi para
distributor tidak semata menjual mesinjahit, akan tetapi juga memberikan
layanan perbaikan dan perawatan kepada konsumen. Walaupun tidak terlampau berhasil,
Singer telah menebarkan benih untuk franchising di masa yang akan datang
dan dapat diterima secara universal. Pola ini kemudian diikuti oleh industry
mobil, industry minyak dengan pompa bensinnya serta industri minuman
ringan. Mereka ini adalah para produsen yang tidak mempunyai jalur distribusi
untuk produk-produk mereka, sehingga
memanfaatkan system franchise ini di akhir-akhir abad ke-18 dan diawal
abad ke 19.
Sesudah perang
dunia ke 2, usaha eceran mengadakan
perubahan dari orientasi produk ke orientasi pelayanan. Disebabkan kelas
menengah mulai sangat mobile dan mengadakan relokasi dalam jumlah besar ke
daerah-daerah pinggiran kota, maka banyak rumah makan/restoran atau drivein
mengkhususkan dalam makanan siap saji dan makanan yang bisa segera
di makan di perjalanan.
Pada awal nya istilah franchise tidak dikenal dalam
kepustakaan Hukum
Indonesia,hal ini dapatdimaklumi karena memang lembaga franchise ini sejak awal
tidak terdapat dalam budaya atau
trades ibisnis masyarakat Indonesia.Namun karena
pengaruh globalisasi
yang melanda di berbagai
bidang, maka franchise ini
kemudian. masuk ke dalam tatanan budaya dan tatanan hukum masyarakat
Indonesia.
Waralaba mulai ramai dikenal
diIndonesia sekitar tahun 1970-an dengan mulai masuknya franchise luar negeri,
seperti KFC, Swensen, Shekey Pisa, Burger King dan 7Eleven. Walaupun system
franchise ini sebetulnya sudah ada di Indonesia seperti yang diterapkan oleh
Bata dan menyerupai SPBU.
Pada awal tahun 1990 – an International Labour Organization
(ILO) pernah menyarankan Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sistem
franchiseguna memperluas lapangan kerja sekaligus merekrut
tenaga-tenaga ahli franchise untuk melakukan survei, wawancara, sebelum memberikan
rekomendasi. Hasil kerja para ahli franchise tersebut menghasilkan
“Franchise Resource Center” dimana tujuan lembagatersebutadalahmengubahberbagai
macam usaha menjadi franchise serta mensosialisasikan system franchise
ke masyarakat Indonesia.
Istilah franchise ini selanjutnya menjadi istilah yang akrab dengan masyarakat,
khususnya masyarakat bisnis Indonesia dan menarik perhatian banyak pihak
untukmendalaminya kemudian istilah franchise dicoba di Indonesiakan dengan
istilah ‘waralaba’ yang diperkenalkan pertama kali oleh Lembaga Pendidikan dan
Pengembangan Manajemen (LPPM) sebagai padanan istilah franchise. Waralaba
berasal dari kata wara (lebih atau istimewa) dan laba (untung), maka waralaba
berarti usaha yangmemberikan labalebih / istimewa.
II.
Pengertian
Waralaba (Franchise)
Waralaba jika dalam bahasa Inggris
yaitu bisa disebut dengan franchising & dalam bahasa Perancis bisa disebut
dengan franchise yang artinya ialah hak atau kebebasan, merupakan suatu hak-hak
menjual suatu produk, jasa, atau layanan. Jika di Indonesia sendiri waralaba
ialah suatu perikatan yang dimana salah satu pihak diberi hak untuk
menggunakan atau memanfaatkan suatu karakter dari sebuah usaha milik pihak lain
dengan membayar suatu imbalan kepada pihak yang menjadi pemberi hak. Intinya
waralaba ialah suatu penjualan sebuah paket usaha komprehensif dan siap
pakai yang didalamnya mencakup sebuah merek dagang, material hingga pengolaan
manajemennya.
Menurut Asosiasi Franchise Indonesia
yang dimaksud dengan waralaba yaitu suatu sistem pendistribusian barang
atau jasa kepada pelanggan akhir, yang dimana sang pemilik merek memberikan
suatu haknya kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan sebuah bisnis
dengan nama, merek, sistem, prosedur, manajemen dan cara-cara yang sudah ditentukan
sebelumnya dalam jangka waktu dan meliputi area tertentu.
Franchise Indonesia merupakan wadah
bagi para pengusaha franchise. franchise berarti kerja sama dalam bidang usaha
dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, hak kelola dan hak pemasaran.
Adapun para pelaku dalam bisnis ini disebut pewaralaba (franchisor) orang yang
memberi waralaba, orang yg memiliki waralaba, dan terwaralaba (Franchisee)
sudah menerima waralaba atau diberi waralaba.
III.
Jenis dan Bentuk Franchise
Waralaba dibagi menjadi dua:
1.
Waralaba
luar negeri/asing yaitu waralaba
yang berasal dari luar negeri, jenis waralaba yang satu ini cenderung lebih
banyak disukai karena sebuah sistem dan mekanismenya lebih jelas, merek sudah
diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
Contohnya: pada McDonald’s, (KFC)
Kentucky Fried Chicken, Bread Talk, Starbucks, Pizza Hut, dan lain sebagainya.
2.
Waralaba
dalam negeri yaitu waralaba
yang berasal dari dalam negeri, jenis waralaba yang satu ini juga menjadi salah
satu pilihan dalam investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi
pengusaha tetapi tidak mempunyai pengetahuan cukup piranti awal dan
kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Contoh waralaba lokal yaitu : Primagama, Alfamart, Martha Tilaar,
Roti Buana, Edward Forrer, Bogasari Baking Center dan lain sebagainya.
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek
franchise terdiri dari empat bentuk:
1.
Product
Franchise : Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak
mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2.
Processing
or Manufacturing Frinchise : Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu
badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan
menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali
ditemukan dalam industri makanan dan minuman. Suatu bentuk franchise dimana PT
Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di
Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk
menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3.
Bussiness
Format atau System Franchise : Franchisor memiliki cara yang unik dalam
menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s
dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4.
Group
Trading Franchise : Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola
toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
Menurut International Franchise Association (IFA)
berkedudukan di Washington DC, merupakan organisasi Franchise International
yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada empat jenis franchise yang
mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu:
1.
Product
Franchise : Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara
pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen
memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik
pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang
pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum
sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk
dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang
ditetapkan oleh franchisor.
2.
Manufacturing
Franchises : Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk
membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek
dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam
industri makanan dan minuman.
3.
Business
Oportunity Ventures : Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis
untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan
tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik
bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu
biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin
penjualan otomatis atau distributorship.
4.
Business
Format Franchising : Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di
dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang
telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan
menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan
menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah
biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis
untuk membeli persediaan dari perusahaan.
IV.
Keunggulan dan Kelemahan Sistem
Franchise
Franchising juga merupakan strategi
perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak
ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem
franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian.
Keunggulannya
adalah:
“As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch.”
“As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch.”
“Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan
keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu
merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun
suatu merek dan bisnis baru dari awal
mula.” Selain itu menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise
bagi franchisee, antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada
permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih
rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan
untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan
produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara
berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain
fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)
Sedangkan
kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1.
Sistem
franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee
terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh
franchisor.
2.
Sistem
franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum
tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian
franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras
serta tekun.
3.
Franchisee
harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan
franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4.
Tidak
semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5.
Masih
adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan
atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
V.
Perusahaan Franchise di Indonesia
Berikut ini adalah berbagai contoh
bisnis franchise yang ada dan masih berjaya di Indonesia:
- Waralaba dibidang makanan
KFC, Mc Donald, CFC, Hip Hop, Papa Rons Pizza, Es Teller 77, Bakmi GM, Pizza Hut, Bakso Lapangan Tembak Senayan. - Waralaba berbentuk retail mini
outlet
Alfamart, Indomaret, Yomart, 7eleven, Lawson - Waralaba di bidang pendidikan
(Science Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif) , lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot ( Robota Robotics School ),taman bermain (SuperKids) dan Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English).
Dengan semakin tingginya
perkembangan bisnis waralaba diIndonesia diharapkan dapat membantu pemerintah
dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapat negara melalui pajak yang
dibayarkan para pelaku bisnis waralaba di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Waralaba (Franchise) merupakan suatu
bentuk bisnis kerjasama yang dilakukan oleh dua belah pihak, dimana pihak
pertama (franchisor) memberikan hak kepada pihak kedua (franchisee) untuk
menjual produk atau jasa dengan memanfaatkan merk dagang yang dimiliki oleh
pihak pertama (franchisor) sesuai dengan prosedur atau system yang diberikan.
Waralaba merupakan salah satu bentuk
perikatan/atau perjanjian dimana kedua belah pihak harus memenuhi hak dan
kewajibannya masing-masing. Perjanjian waralaba adalah
perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, ketertiban
umum, dan kesusilaan. Kemudian banyak orang yang mengatakan bahwa waralaba itu
sama dengan lisensi, padahal pada kenyataannya kedua istilah tersebut berbeda
baik dari segi pengertian maupun dari segi pengaplikasiannya. Lisensi merupakan
pemberian hak merk/hak cipta kepada pihak tertentu dan tidak mempunyai tanggung
jawab untuk melakukan bimbingan ataupun pelatihan kepada penerima lisensi.
Sedangkan di dalam bisnis waralaba, pihak franchisor mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pihak franchisee.
II.
Kritik dan Saran
Kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Demikianlah
makalah singkat tentang Usaha
Franchise/Waralaba yang dapat kami sampaikan, apabila terdapat banyak
kesalahan atau kekurangan di dalam penulisan makalah ini, sudi kiranya kami
mohon ma’af yang sebesar-besarnya. Dan kami sangat mengharapkan kritik dan
sarannya dari pembaca yang budiman sekalian yang bersifat membangun bagi kami
demi kesempurnaan makalah ini. Dan apabila terdapat kebenaran dan kelebihan itu
semata-mata datangnya hanya dari Allah SWT.
5 komentar
youtube-gadgetvpn - Videoodl.cc
youtube-gadgetvpn youtube converter to mp3 - youtube-gadgetvpn - YouTubeGadgetvpn - youtube-gadgetvpn - youtube-gadgetvpn - youtube-gadgetvpn - youtube-gadgetvpn - youtube-gadgetvpn - youtube-gadgetvpn - youtube-gadgetvpn - youtube-gadgetvpn - youtube-gadgetvpn - youtube-gadgetvpn - youtube-gadgetvpn.
Dafta Pustaka
Dafta Pustaka
Daftar franchise cooler city: ice cream & tea murah. Berikut ini linknya: https://coolercity.co.id/
Daftar franchise cooler city: ice cream & tea.
Banyak promo menarik jika bergabung dengan kemitraan cooler city, yaitu:
- Free Management
- Free Franchise
- DP 10 Juta
Berikut ini link informasinya: https://coolercity.co.id/
EmoticonEmoticon