January 16, 2018

Contoh Makalah Penyusutan Harta Berwujud Perpajakan

Tags


1.      NILAI PEROLEHAN HARTA BERWUJUD
Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud Sebagai Dasar Penyusutan Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Wajib Pajak memperoleh aktiva / harta berwujud dalam berbagai cara, sehingga dalam menentukan berapa harga perolehan sebagai dasar penyusutan tentu saja berbeda-beda, penentuan berapa harga perolehan aktiva / harta berwujud sebagai dasar penyusutan adalah sebagai berikut :
A.Harga perolehan untuk aktiva/harta berwujud yang diperoleh dengan pembelian tunai terdiri dari biaya/uang yang dikeluarkan/terjadi untuk memperoleh aktiva/harta berwujud sampai ditempat dan siap dipakai, antara lain :
1. Harga beli aktiva/harta berwujud tersebut.
2. Biaya pengiriman.
3. Biaya asuransi.
4. Biaya pemasangan.
5. Biaya bea balik nama (notaris dan lain-lain)
6. Biaya lain yang berhubungan langsung dengan  perolehan akiva/harta berwujud tersebut.
B.Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh, maka harga perolehan / dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
C. Apabila akitva/harta berwujud diperoleh dengan cara hibah/sumbangan maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi penerima hibah adalah nilai sisa buku harta hibahan.
  D. Apabila akitva / harta berwujud diperoleh dengan cara hibah/sumbangan/warisan dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi penerima hibah adalah harga NJOP tahun diterimanya aktiva/harta tersebut.
E. Apabila akitva / harta berwujud diperoleh dengan cara sewa guna usaha dengan hak opsi maka harga perolehan / dasar penyusutan bagi lessee (yang mengunakan barang) adalah nilai sisa (residual-value) barang modal yang bersangkutan.
1.      PENGELOMPOKAN HARTA BERWUJUD

Menurut PMK-96/PMK.03/2009 Jenis jenis Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
  2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
  3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
  4. Sepeda motor, sepeda dan becak.
  5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
  6. Dies, jigs, dan mould.
  7. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3
Industri makanan dan minuman
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4
Transportasi dan Pergudangan
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5
Industri semi konduktor
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.
6
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris.
7
Jasa telekomunikasi selular
Base Station Controller

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2


Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
  2. Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.
  3. Container dan sejenisnya.
2
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
  1. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
3
Industri makanan dan minuman
  1. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
  2. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
  3. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
  4. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5
Perkayuan, kehutanan
  1. Mesin dan peralatan penebangan kayu.
  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
6
Konstruksi
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7
Transportasi dan Pergudangan
  1. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
  2. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
  3. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
  5. Kapal balon.
8
Telekomunikasi
  1. Perangkat pesawat telepon;
  2. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9
Industri semi konduktor
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
10
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Spoolling Machines, Metocean Data Collector
11
Jasa Telekomunikasi Seluler
Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3


Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Pertambangan selain minyak dan gas
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
2
Permintalan, pertenunan dan pencelupan
  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
  2. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.
3
Perkayuan
  1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
  2. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
4
Industri kimia
  1. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
  2. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5
Industri mesin
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6
Transportasi dan Pergudangan
  1. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  2. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
  3. Dok terapung.
  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
  5. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7
Telekomunikasi
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4


Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Konstruksi
Mesin berat untuk konstruksi
2
Transportasi dan Pergudangan
  1. Lokomotif uap dan tender atas rel.
  2. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
  3. Lokomotif atas rel lainnya.
  4. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
  5. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
  6. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
  7. Dok-dok terapung.


Pengelompokan Harta Berwujud bukan bangunan pada masing-masing Kelompok dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran tersebut, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Namun apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada DJP melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
Permohonan Penetapan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-20/PJ/2014

TENTANG
 
TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT
YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN
BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.


Pasal 1

(1)
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

(2)
Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 2

(1)
Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.

(2)
Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.


(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri:


a.
penjelasan terperinci mengenai aktiva;


b.
spesifikasi aktiva dari produsen;


c.
perkiraan umur aktiva/ masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik;


d.
dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva; dan


e.
keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh.

(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud bukan bangunan.


Pasal 3

(1)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak meneliti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3)
Surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

(4)
Wajib Pajak wajib memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan.

(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.

(6)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak terlampauinya batas waktu pemenuhan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.






(7)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan, harus memberikan keputusan persetujuan atau persetujuan sebagian atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4

(1)
Harta berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2014 dan masih memiliki nilai sisa buku fiskal pada Tahun Pajak 2014 serta belum pernah memperoleh keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009, dapat diajukan permohonan untuk memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak 2014.

(3)
Keputusan persetujuan atau persetujuan sebagian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Tahun Pajak 2014.

(4)
Atas harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:


a.
Atas harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai selisih masa manfaat lebih besar dari 1 (satu) tahun, biaya penyusutan untuk tahun 2014 diperoleh dari biaya penyusutan untuk tahun 2014 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya ditambah selisih nilai akumulasi penyusutan fiskal.


b.
Atas harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai selisih masa manfaat lebih kecil atau sama dengan 1 (satu) tahun, biaya penyusutan untuk tahun 2014 merupakan nilai sisa buku fiskal yang disusutkan sekaligus.


c.
Selisih masa manfaat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b merupakan selisih antara masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya dan masa manfaat kelompok penyusutan yang lama (Kelompok 3) yang sudah digunakan untuk penyusutan.


d.
Selisih nilai akumulasi penyusutan fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan selisih antara nilai akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan tahun 2013 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya dengan nilai akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan tahun 2013 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang lama (Kelompok 3).


e.
Atas harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, biaya penyusutan untuk tahun selanjutnya dihitung berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya.



Pasal 5

Penerapan dan penghitungan penyusutan berdasarkan kelompok sesuai dengan masa manfaat sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 6

Tata cara permohonan dan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya:

a.
untuk permohonan yang disampaikan sebelum tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009;

b.
untuk permohonan yang disampaikan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8
 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2014.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                      ttd.

        A. FUAD RAHMANY






1.      METODE PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD

 Mengacu Pada PPh PASAL 11 UU NO 36 TAHUN 2008

Pasal 11
(1) 
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
(2) 
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3) 
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
(4)
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
(5)
Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
(6)
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta
Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
I.   Bukan bangunan
     Kelompok 1
     Kelompok 2
     Kelompok 3
     Kelompok 4   

4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun 

25%
12,5%
6,25%
5%

50%
25%
12,5%
10%
II. Bangunan
    Permanen
    Tidak Permanen 

20 tahun
10 tahun 

5%
10%

(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(8)
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
(9)
Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.
(10)
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


METODE PENYUSUTAN

Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 11 (1)) adalah :

a.
Metode garis lurus (straight-line method) yaitu metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut.
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu (1) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut.
b.
Metode saldo menurun (declining-balance method) yaitu metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus. Metode ini tidak dapat digunakan untuk menghitung penyusutan atas bangunan. 
Penggunaan metode penyusutan tersebut harus dilakukan secara taat azas dan konsisten.

1.      KAPAN DAN SAAT DIMULAINYA MENYUSUTAN
PASAL  11
(3) 
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
(4)
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

2.      PENGHITUNGAN NILAI PENYUSUTAN BERDASARKAN GOLONGAN HARTA SECARA PERPAJAKAN
Tabel berikut menggambarkan kelompok harta berwujud, metode, serta tarif penyusutannya:
KELOMPOK HARTA BERWUJUD
MASA MANFAAT
TARIF DEPRESIASI
GARIS LURUS
SALDO MENURUN
I.  Bukan Bangunan
Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%
II.  Bangunan
Permanen
20 tahun
5%
Tidak Permanen
10 tahun
10%

METODE GARIS LURUS
Contoh  :
PT. Dongan Sahuta membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.100.000.000 pada tanggal 10 Juli 2009, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode garis lurus adalah sebagai berikut :
Tahun
Harga Perolehan
%Penyusutan
Biaya Penyusutan
Nilai Sisa Buku
2009
Rp.100.000.000
25%
Rp.12.500.000
Rp.87.500.000
2010
25%
Rp.25.000.000
Rp.62.500.000
2011
25%
Rp.25.000.000
Rp.37.500.000
2012
25%
Rp.25.000.000
Rp.12.500.000
2013
25%
Rp.12.500.000
Rp. 0

Keterangan :
Untuk tahun 2009 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2009 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2009 sampai Desember 2009 yaitu selama 6 bulan. Untuk tahun 2013 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena sisa masa manfaat hanya untuk bulan Januari 2011 sampai Juni 2011 yaitu selama 6 bulan.

METODE SALDO MENURUN
Contoh :
PT. Ai So Ise membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.100.000.000 pada tanggal 10 Juli 2009, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode saldo menurun adalah sebagai berikut :
Tahun
Harga Perolehan
%Penyusutan
Biaya Penyusutan
Nilai Sisa Buku
2009
Rp.100.000.000
50%
Rp.25.000.000
Rp.75.000.000
2010
50%
Rp.37.500.000
Rp.37.500.000
2011
50%
Rp.18.750.000
Rp.18.750.000
2012
50%
Rp. 9.375.00
Rp. 9.375.000
2013
Disusutkansekaligus
50%
Rp. 9.375.000
Rp. 0
Keterangan :
Untuk tahun 2009 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 50% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2009 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2009 sampai Desember 2009 yaitu selama 6 bulan.
 
1.      PERLAKUAN HARTA GOLONGAN KHUSUS PERPAJAKAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 220/PJ./2002

TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON
SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN
KENDARAAN PERUSAHAAN.

Pasal 1
(1). Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan
dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap
kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
520/KMK.04/2000 Lampiran I butir I huruf c sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2). Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler
yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan
atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan
perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.



Pasal 2
(1). Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus,
atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para
pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui
penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 5201KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
138/KMK.03/2002.

(2). Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang
sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai,
dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
Pasal 3
(1). Atas biaya peroleban atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau
yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu
karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau
perbaikan bOar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I
huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
138/KMK.03/2002.

(2). Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu
karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin
dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 4
Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya-biaya
tersebut telah termasuk dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat fmal atau
berdasarkan norma penghitungan khusus.

Pasal 5
Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi parapegawai perusahaan yang bersangkutan.

STUDI KASUS



  1. PT Agri Jaya pada bulan Juli 2009 membeli sebuah alat pertanian yang mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga Rp 1.000.000. Bagaimana penyusutannya menggunakan Metode Garis Lurus?



  1. PT Sarimadu yang bergerak dalam bidang perkebunan tebu membeli traktor pada bulan April 2007 seharga Rp. 15.000.000 . Perkebunan tersebut mulai memanen hasilnya pada bulan Juli 2009. Dengan persetujuan Dirjen Pajak, penyusutan traktor dapat dilakukan mulai bulan Juli 2009. Bagaimana penyusutannya menggunakan Metode Saldo menurun?



JAWABAN

Metode Garis Lurus:
            Penyusutan tahun 2009:
6/12 x 25% x Rp 1.000.000,00 = Rp 125.000,00
Penyusutan tahun 2010:
25% x Rp 1.000.000,00 = Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2011:
25% x Rp 1.000.000,00 = Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2012:
25% x Rp 1.000.000,00 = Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2013:
Sisanya disusutkan sekaligus = Rp 125.000,00

1.       

Tahun
Harga Perolehan
Penyusutan
Biaya Penyusutan
Nilai Sisa Buku
2009
15.000.000
25 %
1.875.000
13.125.000
2010

25 %
3.281.250
9.843.750
2011

25 %
2.460.938
7.382.813
2012

25 %
1.845.703
5.537.109
2013
Disusutkan sekaligus
25 %
5.537.109
-

Keterangan: :
Untuk tahun 2009 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 50% x biaya perolehan, karena pemanenan hasil perkebunan  dimulai pada bulan Juli 2009 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2009 sampai Desember 2009 yaitu selama 6 bulan
 



EmoticonEmoticon