August 18, 2017

Sejarah ~ Organisasi Global dan Regional

Tags

ORGANISASI GLOBAL DAN REGIONAL



A.     MASYARAKAT EKONOMI EROPA (MEE) /UNI EROPA (EUROPEAN UNION)

1.         Terbentuknya MEE
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State.
Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Laporan Komite Spaak berisi dua rancangan yang lebih mengintegrasikan Eropa, yaitu:
1. membentuk European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE);
2. membentuk European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga Atom Eropa.
Rancangan Spaak itu disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan kedua perjanjian itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1958. Dengan demikian, terdapat tiga organisasi di Eropa, yaitu ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). Pada konferensi di Brussel tanggal 22 Januari 1972, Inggris, Irlandia, dan Denmark bergabung dalam MEE. Pada tahun 1981 Yunani masuk menjadi anggota MEE yang kemudian disusul Spanyol dan Portugal. Dengan demikian keanggotaan MEE sebanyak 12 negara.
MEE merupakan organisasi yang terpenting dari ketiga organisasi tersebut. Bukan saja karena meliputi sektor ekonomi, melainkan juga karena pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan, dan perekonomian.

2.      Tujuan Pembentukan Organisasi MEE
MEE menegaskan tujuannya, antara lain:
1. integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja;
2.  memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota;
3.  menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional;
4.  Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE. Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar Bersama Eropa (Comman Market ), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta modal.
3.      Perubahan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) menjadi Uni Eropa (UE) Melalui perjanjian
Maastrich, ke–12 negara anggota Masyarakat Eropa dipersatukan dalam mekanisme Kesatuan Eropa, dengan pelaksanaan secara bertahap. The Treaty on European Union mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1993, setelah diratifikasi oleh semua parlemen anggota masyarakat Eropa. Mulai tahun 1999, Masyarakat Eropa hanya mengenal satu mata uang yang disebut European Currency Unit (ECU) atau (European Union – EU). Beberapa bentuk perjanjian yang pernah dilakukan MEE harus mengalami beberapa kali amandemen. Hal itu berkaitan dengan bertambahnya anggota. Kenggotaan Uni Eropa terbuka bagi semua negara dengan syarat:
1.         negara tersebut berada di kawasan Benua Eropa;
2.         negara tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, penegakan hukum, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan bersedia menjalankan segala peraturan perundang-undangan Eropa.
Pada tahun 2004 keanggotaan Uni Eropa berjumlah dua puluh lima negara. Sepuluh negara yang menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah Eropa Timur. Negara anggota Uni Eropa yang baru itu adalah Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik Slovakia, dan Slovenia. Pada tahun 2007, Bulgaria dan Rumania juga diharapkan bergabung dengan Uni Eropa. Sementara itu, permintaan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa masih ditangguhkan. Hal itu disebabkan Turki belum melaksanakan perubahan (reformasi) politik dan ekonomi di dalam negerinya.




















B.     Organisasi Konferensi Islam (OKI)
1. Latar Belakang Didirikannya OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) merupakan organisasi internasional non militer yang didirikan di Rabat,Maroko pada tanggal 25 September 1969. Dipicu oleh peristiwa pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds (Jerusalem) pada tanggal 21 Agustus 1969 telah menimbulkan reaksi keras dunia, terutama dari kalangan umat Islam. Saat itu dirasakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengorganisir dan menggalang kekuatan dunia Islam serta mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al Quds.
Atas prakarsa Raja Faisal dari Arab Saudi dan Raja Hassan II dari Maroko, dengan Panitia Persiapan yang terdiri dari Iran, Malaysia, Niger, Pakistan, Somalia, Arab Saudi dan Maroko, terselenggara Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam yang pertama pada tanggal 22-25 September 1969 di Rabat, Maroko. Konferensi ini merupakan titik awal bagi pembentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Secara umum latar belakang terbentuknya OKI sebagai berikut :
1) Tahun 1964 : Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Arab di Mogadishu timbul suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu wadah internasional.
2) Tahun 1965 : Diselenggarakan Sidang Liga Arab sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam sebagai suatu kekuatan yang menonjol dan untuk menggalang solidaritas Islamiyah dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme khususnya.
3) Tahun 1967 : Pecah Perang Timur Tengah melawan Israel. Oleh karenanya solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah meningkat.
4) Tahun 1968 : Raja Faisal dari Saudi Arabia mengadakan kunjungan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional.
5) Tahun 1969 : Tanggal 21 Agustus 1969 Israel merusak Mesjid Al Agsha. Peristiwa tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan umat Islam terhadap Zionis Israel.
Seperti telah disebutkan diatas, Tanggal 22-25 September 1969 diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara Islam di Rabat, Maroko untuk membicarakan pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari cengkeraman Israel. Dari KTT inilah OKI berdiri.
II. Tujuan Didirikannya OKI
Secara umum tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk mengumpulkan bersama sumber daya dunia Islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengkonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia muslim. Secara khusus, OKI bertujuan pula untuk memperkokoh solidaritas Islam diantara negara anggotanya, memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI bulan February 1972, telah diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap, yaitu :
A. Memperkuat/memperkokoh :
1) Solidaritas diantara negara anggota;
2) Kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
3) Perjuangan umat muslim untuk melindungi kehormatan kemerdekaan dan hak- haknya.
B. Aksi bersama untuk :
1) Melindungi tempat-tempat suci umat Islam;
2)  Memberi semangat dan dukungan kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan haknya dan kebebasan mendiami daerahnya.
C. Bekerjasama untuk :
1) menentang diskriminasi rasial dan segala bentuk penjajahan;
2)  menciptakan suasana yang menguntungkan dan saling pengertian diantara negara anggota dan negara-negara lain.
III. Prinsip OKI
Untuk mencapai tujuan diatas, negara-negara anggota menetapkan 5 prinsip, yaitu: 1)     Persamaan mutlak antara negara-negara anggota
2) Menghormati hak menentukan nasib sendiri, tidak campur tangan atas urusan dalam negeri negara lain.
3) Menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara.
4) Penyelesaian setiap sengketa yang mungkin timbul melalui cara-cara damai seperti perundingan, mediasi, rekonsiliasi atau arbitrasi.
5) Abstein dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah, kesatuan nasional atau kemerdekaan politik sesuatu negara.
IV. Daftar negara OKI
Afganistan, aljazair, chad, guinea, indonesia, irak, kuwait, lebanon, libya, malaysia, mali, maroko, maurutania, mesir, niger, pakistan, palestina, arab saudi, senegal , sudan, somalia, tunisia, turki, yaman, yordania, bahrain, qatar, suriah, uni emirat arab, sirrea leone, bangladesh, gabon, gambia, guinea bissau, uganda, burkina faso. Kamerun, komoro, iraq, maledewa,djibauti, benin, brunei darussalam, nigeria,azerbaijan, albenia, krigistan,tajkistan, turmenistan, mozambik, kazakhstan,usbektistan, suriname, togo, guyana, pantai gading, zanziber.



C.       GERAKAN NON BLOK
1.    Sejarah
Gerakan Non Blok (GNB) atau Non Alignment(NAM) merupakan gerakan yang tidak memihak/netral terhadap Blok Barat dan Blok Timur.
Di sela-sela puing kehancuran akibat Perang Dunia II, muncullah dua negara adidaya yang saling berhadapan. Mereka berebut pengaruh terhadap negara-negara yang sedang berkembang agar menjadi sekutunya. Dua negara adidaya itu ialah Amerika Serikat dan Uni Soviet. Persaingan kekuatan di antara dua blok itu mengakibatkan terjadinya Perang Dingin (the Cold War).Mereka saling berhadapan, bersaing, dan saling memperkuat sistem persenjataan. 
Setiap kelompok telah mengarahkan kekuatan bomnya ke negara lawan. Akibatnya, situasi dunia tercekam oleh ketakutan akan meletusnya Perang Dunia III atau Perang Nuklir yang jauh lebih mengerikan dibandingkan Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Menghadapi situasi dunia yang penuh konflik tersebut, Indonesia menentukan sistem politik luar negeri bebas aktif. Prinsip kebijak-sanaan politik luar negeri Indonesia tersebut ternyata juga sesuai dengan sikap negara-negara sedang berkembang lainnya. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk membentuk suatu kelompok baru yang netral, tidak memihak Blok Barat ataupun Blok Timur. Kelompok inilah yang nantinya disebut kelompok negara-negara Non Blok. Dengan demikian faktor-faktor yang melatarbelakangi berdirinya Gerakan Non Blok adalah sebagai berikut.
·            Munculnya dua blok, yaitu Blok Barat di bawah Amerika Serikat dan Blok Timur di bawah Uni Soviet yang saling memperebutkan pengaruh di dunia.
·            Adanya kecemasan negara-negara yang baru merdeka dan negara-negara berkembang, sehingga berupaya meredakan ketegangan dunia.
·            Ditandatanganinya “Dokumen Brioni” tahun 1956 oleh Presiden Joseph Broz Tito (Yugoslavia), PM Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), bertujuan mempersatukan negara-negara non blok.
·            Terjadinya krisis Kuba 1961 karena US membangun pangkalan militer di Kuba secara besar-besaran, sehingga mengkhawatirkan AS.
·            Pertemuan 5 orang negarawan pada sidang umum PBB di markas besar PBB, yaitu: Presiden Soekarno (Indonesia), PM Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden Joseph Broz Tito (Yugoslavia), dan Presiden Kwame Nkrumah (Ghana).
Berdirinya Gerakan Non Blok (Non Aligned Movement)diprakarsai oleh para pemimpin negara dari Indonesia (Presiden Soekarno), Republik Persatuan Arab–Mesir (Presiden Gamal Abdul Nasser), India (Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru), Yugoslavia (Presiden Joseph Broz Tito), dan Ghana (Presiden Kwame Nkrumah).
2.    Tujuan Gerakan Non Blok
Gerakan Non Blok mempunyai tujuan, antara lain:
1.         meredakan ketegangan dunia sebagai akibat pertentangan dua blok adidaya yang bersengketa;
2.         mengusahakan terciptanya suasana dunia yang aman dan damai;
3.         mengusahakan terwujudnya hubungan antarbangsa secara demokratis;
4.         menentang kolonialisme, politik apartheid,dan rasialisme;
5.         memperjuangkan kebebasan dalam bidang ekonomi dan kerja sama atas dasar persamaan derajat;
6.         meningkatkan solidaritas di antara negara-negara anggota Gerakan Non Blok;
7.         menggalang kerja sama antara negara berkembang dan negara maju menuju terciptanya tata ekonomi dunia baru.
3.      Asas Gerakan Non Blok
·         GNB bukanlah suatu blok tersendiri dan tidak bergabung ke dalam blok dunia yang saling bertentangan.
·         GNB merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang yang gerakannya tidak pasif.
·         GNB berusaha mendukung perjuangan dekolonisasi di semua tempat, memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme, apartheid, dan zionisme.
Pada waktu berdirinya, GNB hanya beranggota 25 negara. Setiap diseleng-garakan KTT anggotanya selalu bertambah, sebab setiap negara dapat diterima menjadi anggota GNB dengan memenuhi persyaratan. Adapun syarat menjadi anggota GNB adalah sebagai berikut:
·       menganut politik bebas dan hidup berdampingan secara damai;
·       mendukung gerakan-gerakan kemerdekaan nasional;
·       tidak menjadi anggota salah satu pakta militer Amerika Serikat atau Uni Soviet
4.    Anggota Gerakan Non-Blok (GNB)
Afganistan · Afrika Selatan · Republik Afrika Tengah · Aljazair · Angola · Antigua dan Barbuda · Arab Saudi · Bahama · Bahrain · Bangladesh · Barbados · Belarus · Belize · Benin · Bhutan · Bolivia · Botswana · Brunei · Burkina Faso · Burundi · Chad · Chili · Djibouti · Dominika · Republik Dominika · Ekuador · Mesir · Guinea Khatulistiwa · Eritrea · Ethiopia · Filipina · Gabon · Gambia · Ghana · Grenada · Guatemala · Guinea · Guinea-Bissau · Guyana · Honduras · India · Indonesia · Iran · Jamaika · Kamboja · Kamerun · Kenya · Kolombia · Komoro · Republik Kongo · Republik Demokratik Kongo · Korea Utara · Kuba · Kuwait · Laos · Lebanon · Lesotho · Liberia · Libya · Madagaskar · Maladewa · Malawi · Malaysia · Mali · Mauritania · Mauritius · Mongolia · Maroko · Mozambik · Myanmar · Namibia · Nepal · Nikaragua · Niger · Nigeria · Oman · Pakistan · Palestina · Panama · Pantai Gading · Papua Nugini · Peru · Qatar · Rwanda · Saint Lucia · Saint Vincent dan Grenadines · Sao Tome dan Principe · Senegal · Seychelles · Sierra Leone · Singapura · Somalia · Sri Lanka · Sudan · Suriname · Swaziland · Suriah · Tanjung Verde · Tanzania · Thailand · Timor Leste · Togo · Trinidad dan Tobago · Tunisia · Turkmenistan · Uganda · Uni Emirat Arab · Uzbekistan · Vanuatu · Venezuela · Vietnam · Yaman · Yordania · Zambia · Zimbabwe


D.       AFTA (Asean Free Trade Area)
1.         Sejarah Organisasi AFTA
Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0 – 5 %) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN.
AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung dalam AFTA tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian Kamboja pada tahun 1999.
Pembentukan AFTA berdasarkan pertemuan para Menteri Ekonomi anggota ASEAN pada tahun 1994 di Chiang Mai, Thailand.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.
Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %.
AFTA dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini meliputi 4 program, yaitu :
1. Program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2. Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3. Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
4. Penetapan kandungan lokal sebesar 40 persen.
2.         Negara Anggota AFTA
Ketika kesepakatan AFTA ditandatangani resmi, Negara anggota AFTA hanya berjumlah 6 negara; yaitu, Thailand, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura. Negara anggota ini kian bertambah seiring dengan bergabungnya Negara lainnya ke dalam ASEAN, yaitu Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. Sehingga, Negara anggota AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. 
    










  E.     NAFTA
A.     Sejarah NAFTA
             NAFTA merupakan suatu bentuk organisasi kerjasama perdagangan bebas negara-negara Amerika Utara: Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Pada hakekatnya NAFTA telah terbentuk sejak tahun 1988, karena sejak tahun tersebut telah dimulai kerjasama pedagangan bebas antara Amerika Serikat dan Kanada. Pada saat itu kerjasama ekonomi antara Kanada dan Amerika tersebut masih bersifat bilateral, dalam rangka memperbaiki kondisi perekonomian Kanada yang semakin memburuk diakibatkan meningkatnya pengangguran dan banyaknya perusahaaan-perusahaan Kanada yang memindahkan investasi ke Amerika Serikat.
             Pada dasarnya NAFTA merupakan organisasi yang menjanjikan kemudahan bagi negara-negara persertanya di bidang ekonomi, mulai dari diberikannya pembebasan tarif bea masuk bagi komoditi-komoditi tertentu hingga adanya perlakuan adil terhadap penanam modal asing yang akan menanamkan modalnya di masing-masing negara peserta. NAFTA didirikan pada tanggal 12 Agustus 1992 di Washington DC oleh wakil-wakil dari pemerintahan Kanada serta pemerintahan tuan rumah yaitu Amerika Serikat. Dan diresmikan pada tanggal 1 Januari 1994.

B.      TUJUAN NAFTA
             Tujuan pembentukan NAFTA tersebut antara lain adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja melalui usaha menghilangkan berbagai hambatan perdagangan, menciptakan iklim untuk mendorong persaingan yang adil, meningkatkan peluang investasi, memberikan perlindungan terhadap hak milik intelektual, dan menciptakan prosedur yang efektif dalam penyelesaian perselisihan perdagangan antara ketiga negara anggotanya.



F.      OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries)
1.    Sejarah Perkembangan OPEC
OPEC Adalah Organisasi Negara – Negara Pengekspor Minyak. OPEC Dibentuk Sebagai Akibat Jatuhnya Harga Minyak Pada Perusahaan Raksasa Seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon Mobil, Socal, Dan Gulf. Mereka Melakukan Penurunan Harga Minyak Secara Drastis Sehingga Mereka Mampu Memenuhi Kebutuhan Negara – Negara Industri Besar.
Untuk Mengatasi Hal Tersebut, Negara – Negara Timur Tengah Berusaha Merebut Pasaran Harga Minyak Internasional Dengan Cara Mengadakan Perundingan Pada Tanggal 11 – 14 September 1960 Di Baghdad ( Irak ). Mereka Sepakat Mendirikan OPEC Yang Anggotanya Terdiri Dari Saudi Arabia, Iran, Irak, Kuwait Dan Venezuela.
2.    Tujuan Organisasi OPEC
OPEC Didirikan Dengan Tujuan Sebagai Berikut :
a.       Tujuan Ekonomi, Yaitu Mempertahankan Harga Minyak Dan Menentukan Harga Sehingga Menguntungkan Negara – Negara Produsen.
b.      Tujuan Politik, yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan – perusahaan minyak asing atau pemerintah negara – negara konsumen.



G.    ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area)
1.    Sejarah
Pembentukan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara negara-negara ASEAN dengan Republik Rakyat China mengenai Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China (“Framework Agreement”). Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 5 November 2002 dan melahirkan tiga kesepakatan, yaitu Agreement on Trade in Goods atau kesepakatan perdagangan di bidang barang (29 November 2004), Agreement on Trade in Service atau kesepakatan perdagangan di bidang jasa (14 Januari 2007), dan Agreement on Investment atau kesepakatan di bidang investasi (15 Agustus 2007).
ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) adalah sebuah persetujuan kerjasama ekonomi regional yang mencakup perdagangan bebas antara ASEAN (Assosiation of South East Asian Nation) dengan China. Persetujuan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh negara-negara ASEAN dan China pada tanggal 29 November 2004. Dalam kerjasama ini, hambatan-hambatan tarif dan non- tarif dihilangkan atau dikurangi dalam rangka mewujudkan perdagangan bebas dalam kawasan regional ASEAN dan China. Namun, tidak semua anggota ASEAN menyetujui penghapusan tarif dalam waktu bersamaan. ASEAN6 yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan filipina menyetujui penghapusan per 1 januari 2010, sedangkan CMLV (Camboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam) baru akan mengeliminasi dan menghapus tarif per 1 Januari 2015. Tidak hanya itu, negara-negara yang telah menyetujuinya juga akan meningkatkan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi serta meningkatkan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para Pihak ACFTA.
Di dalam Framework  Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of China, kedua pihak sepakat akan melakukan kerjasama yang lebih intensif di beberapa bidang seperti pertanian, teknologi informasi, pengembangan SDM, investasi, pengembangan Sungai Mekong, perbankan, keuangan, transportasi, industri, telekomunikasi, pertambangan, energi, perikanan, kehutanan, produk-produk hutan dan sebagainya. Kerjasama ekonomi ini dilakukan untuk mencapai tujuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China. ACFTA memiliki beberapa bertujuan, sebagai berikut: Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antaranegara-negara anggota. Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasaserta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi. Menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota. · Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam/CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomidiantara negara-negara anggota.

Perjanjian ACFTA ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KEPPRES Nomor 48 Tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi kendala utama pelaksanaan berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa ternyata banyak pihak yang meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar direnegoisasi kembali oleh pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis dan pemerhati ekonomi Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi nasional dari serbuan produk China yang masuk ke Indonesia. Pemerintah Indonesia dan China siap menjalin kerjasama terkait ASEAN-China Free Trade Agreement. Ada lima kesepakatan, di antaranya China mengizinkan pembukaan cabang Bank Mandiri dan pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta membuka fasilitas kredit ekspor untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dalam Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission Meeting/JMC) ke-10 di Yogyakarta, Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Sedangkan China diwakili Menteri Perdagangan Chen Deming. JMC merupakan forum untuk membahas isu perdagangan investasi, kerjasama keuangan dan pembangunan. JCM ke-10 hari ini dilaksanakan dalam suasana persahabatan dan kerjasama sehingga menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

2.    Dampak ACFTA Terhadap Indonesia Berlakunya CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area)
ASEAN-China Free Trade Area benar-benar merubah orientasi pasar di negara indonesia. Bagaimana tidak, belum separuh kita bekerja memperbaiki kondisi perekonomian bangsa ini sudah diterjang oleh pasar bebas yang mengakibatkan pasar industri jatuh bangun. Pemberlakuan perdagangan bebas seiring dengan globalisasi sebenarnya sudah lama diprediksi. Di era Presiden Suharto, jajaran kabinetnya sudah mendengungkan soal globalisasi perdagangan yang akan diikuti oleh terbentuknya pasar bebas khususnya dengan RRC. Oleh sebab itu Pak Harto buru-buru menegaskan upaya peningkatan kualitas industri kecil dan menengah dengan orientasi meningkatkan daya saing. Ini tertulis di dalam buku Manajemen Presiden Suharto (Penuturan 17 Menteri).[6] Selain itu pembatasan berpolitik bagi warga negara dengan maksud penguatan ekonomi harus didahulukan, setelah itu baru berpolitik. Namun sayang segalanya tak terealisasi seiring jatuhnya Pemerintahan Suharto. Di dalam perjalannya, Indonesia sebagai anggota ACFTA medapatkan sisi positif dan sisi negatifnya. Adapun sisi positifnya adalah · ACFTA akan membuat peluang kita untuk menarik investasi. Hasil dari investasi tersebut dapat diputar lagi untuk mengekspor barang- barang ke negara yang tidak menjadi peserta ACFTA; · Dengan adanya ACFTA dapat meningkatkan volume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan adanya persaingan ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir dapat meningkatkan volume perdagangan yang tidak terlepas dari kualitas sumber yang diproduksi; Adapun sisi negatifnya adalah:
*    Penurunan jumlah industry dalam negeri.
*    Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor- sektor ekonomi yang diserbu.
*    Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yangsangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
*    Peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor.


H.    APEC ( Asia Pasific Economic  Cooperation)
1.      Latar Belakang Masalah
Pada tahun 1989, para pemimpin negara – negara yang terletak dilingkar luar Samudra Pasifik mengadakan pertemuan multilateral dan mendeklarasikan berdirinya APEC ( Asia Pasific Economic  Cooperation). Visi APEC adalah untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lain di wilayah Asia Pasifik, menciptakan ekonomi domestik yang efisien dan secara dramatis meningkatkan ekspor. Kunci untuk mencapai visi APEC adalah apa yang disebut dengan ”Deklarasi Bogor” , yaitu bahwa negara yang sudah pada tingkat industrialisasi (negara – negara maju) akan mencapai sasaran perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka (liberalisasi) paling lambat tahun 2010, dan wilayah yang tingkat ekonominya sedang berkembang paling lambat tahun 2020.
2.      Latar Belakang Berdirinya APEC
Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerja Sama Ekonomi Negara-negara Asia Pasifik terbentuk pada tahun 1989 dalam suatu pertemuan tingkat menteri di Canberra, Australia. Gagasan APEC muncul atas prakarsa Robert Hawke, PM Australia saat itu.
Pembentukan kerja sama regional di kawasan Asia Pasifik dilatar belakangi oleh beberapa faktor, yaitu sebagai berikut.
1.         Perubahan dalam konstelasi politik dunia seperti munculnya berbagai kelompok perdagangan regional yang bersifat tertutup dan cenderung membedakan kedudukan negara-negara Asia Pasifik dalam bidang perdagangan dan investasi.
2.         Adanya dinamika proses globalisasi. Dinamika ini berdampak sangat luas dan terjadi secara global di seluruh belahan bumi, termasuk kawasan Asia Pasifik.
3.      Tujuan APEC
1.         Meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik terutama di bidang perdagangan dan investasi.
2.         Mencapai Bogor Goals, yaitu terciptanya liberalisasi perdagangan dan investasi di kawasan Asia Pasifik sebelum tahun 2010 untuk anggota Ekonomi Maju dan sebelum tahun 2020 untuk anggota Ekonomi Berkembang. 
3.          Memperkuat diri mneghadapi persaingan ekonomi dunia yang cenderung bersifat tertutup.
4.         Menghadapi Globalisasi ekonomi agar tidak menjadi Korban
5.         Untuk mengantisipasi apabila perundingan Putaran Uruguay Gagal


4.      Anggota dan Klasifikasi Negara Anggota APEC
Pada awal berdirinya, APEC beranggotakan 12 negara, yaitu enam negara anggota ASEAN dan enam mitra dialognya, seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Amerika Serikat. Pada tahun 1991 APEC menerima Cina, Hongkong dan Taiwan masuk menjadi anggotanya. Dalam pertemuan di Seattle, Kanada pada bulan November 1993, APEC memasukkan Papua Nugini dan Meksiko sebagai anggota.
Pada pertemuan di Bogor tahun 1994 anggota APEC menjadi 18 negara yaitu :
Negara anggota APEC meliputi tiga kawasan, yaitu Asia, Australia, dan Amerika.
o   Kawasan Asia: Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, Cina, Hongkong, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan.
o   Kawasan Australia: Australia, Selandia Baru, dan Papua Nugini.
o   Kawasan Amerika: Amerika Serikat, Kanada, Chili, dan Meksiko.
Saat ini, terdapat 21 negara anggota APEC, yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Cile, Cina, Hongkong, Indonesia, Jepang, Korea Utara, Malaysia, Korea Selatan, Meksiko, New Zealand, Filipina, Peru, Papua Nugini, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, dan Vietnam
5.      Manfaat Indonesia Ikut dalam APEC
Manfaat-manfaat Indonesia ikut serta nya adalah  sebagai berikut :
a.         Secara Politik 
Dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia
b.        Secara Ekonomi dan Keuangan 
Mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat.
c.         Secara Sosial Budaya 
Menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional.
d.        Segi Kemanusiaan 
Mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.



I.        ASEAN
1.      Latar Belakang Berdirinya Asean
ASEAN merupakan (singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerjasama antarnegara di Asia Tenggara sejak tahun 1967. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Ibu Kota Thailand) oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pendirian itu di tandai dengan penandatanganan Deklarasi Bangkok dan di peringati setiap tahun sebagai hari ASEAN. Pada tanggal Pada tanggal 5-8 Agustus 1967 kelima negara tersebut mengadakan pertemuan di tepi Pantai Bangsaem, Thailand
Pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand dan melalui  penandatanganan Deklarasi Bangkok oleh Menteri Luar Negeri Filiphina, Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Singapura, maka dibentuklah sebuah organisasi, yaitu ASEAN (Association of South East Asian Nation).
Berdirinya ASEAN dilatarbelakangi adanya persamaan diantara negara-negara Asia Tenggara. Berikut persamaan-persamaannya:
1.      Persamaan letak Geografis di kawasan Asia Tenggara.
2.      Persamaan budaya yakni budaya Melayu Austronesia
3.      Persamaan nasib dalam sejarah yaitu sama-sama sebagai negara bekas dijajah oleh bangsa asing.
4.      Persamaan kepentingan untuk menjalin hubungan dan kerja sama di bidang ekonomi,sosial dan budaya. Berdirinya
2.      Tujuan Berdirinya ASEAN
Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain sebagai berikut.
1.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan melalui usah-usah bersama berdasarkan semangat kebersamaan, perekutuan, dan hidup damaidi kalangan bangsa di Asia Tenggara.
2.      Memajukan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan saling menghormati keadilan tata tertib hukum dalam hubungan antar negaradi Asia Tenggara.
3.      Meningkatkan kerjasama secara aktif dan saling membantu dalam hal-hal yang menjadi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4.      Memberikian bantuan satu sama lain dalam fasilitas-fasilitas latihan dan  penelitian di sektor-sektor pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
5.      Bekerja sama secara efektif dalam memanfaatkan potensi pertanian dan industri,  perluasan perdagangan, perbaikan fasilitas-fasilitas komunikasi.
3.      Negara-Negara Anggota ASEAN
1.      Indonesia (sejak 8 Agustus 1967)
2.      Malaysia (sejak 8 Agustus 1967)
3.      Singapura (sejak 8 Agustus 1967)
4.      Thailand (sejak 8 Agustus 1967)
5.      Filipina (sejak 8 Agustuus 1967)
6.      Brunei Darussalam (7 Januari 1984)
7.      Vietnam (28 Juli 1995)
8.      Laos (23 Juli 1997)
9.      Myanmar (23 Juli 1997)
10.  Kamboja (16 Desember 1998)
4.      Kerja Sama ASEAN
1.         Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama ekonomi ASEAN ditujukan untuk menghilangkan hambatan- hambatan ekonomi dengan cara saling membuka  perekonomian negara- negara anggota dalam menciptakan kesatuan ekonomi kawasan.
2.         Kerja Sama di Bidang Sosial Budaya
Kerja sama fungsional dalam ASEAN meliputi bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan,  penanggulangan narkoba, serta peningkatan administrasi dan kepegawaian  publik.
3.         Kerja Sama Politik dan Keamanan
Kerja sama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan  perdamaian khususnya di kawasan ASEAN dan umumnya di dunia.
Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerja sama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF). Beberapa bentuk kerja sama politik dan keamanan di ASEAN, antara lain sebagai berikut.
a)        Traktat Bantuan Hukum Timbl Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual  Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT ). 
b)        Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT ).
c)        Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan.
d)       Penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan.
e)        Kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup  pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang,  penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet, dan kejahatan ekonomi internasional;
f)         Kerja sama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar parlemen.



J.         WTO
1.      SEJARAH
WTO adalah suatu organisasi internasional publik yang berdasarkan prinsip universal. World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral
WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.
WTO (World Trade Organization) dikatakan sebagai lintas batas nasional dalam perdagangan internasional antar Negara dalam hal ekspor impor antara produsen dan konsumen bias juga dengan perusahaan-perusahaan internasional (MNC). WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju, Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
WTO adalah organisasi yang berbasiskan “aturan-aturan main atau rules” yang merupakan hasil perundingan. Aturan tersebut disebut juga perjanjian atau kesepakatan ( agreements ). Di atas kertas, perjanjian tersebut haruslah dihasilkan dari serangkaian perundingan yang yang dilakukan oleh semua Negara anggota, dan mencerminkan kebutuhan anggota. Realitanya, perundingan dan penyusunan naskah awal kesepakatan ditentukan oleh faktor lain, yaitu kekuatan politik negara-negara anggota. Di d alam WTO dikenal ada “ power block ” yang disebut quad terdiri dari Uni Eropa, Jepang, AS dan Canada. Walaupun pengambilan keputusan berdasarkan konsensus tetapi kekuasaan riel ada di tangan Negara-negara besar tersebut.
Salah satu delegasi dari negara berkembang mengatakan, dalam proses menuju KTM Doha pada tahun 2001 misalnya negara-negara berkembang diberi teks-teks, yang isinya muncul tiba-tiba dalam naskah awal tanpa ada perundingan sebelumnya. Tetapi di KTM Doha keadaannya lebih buruk, teks-teks bisa muncul tiba-tiba tanpa ada yang memasukkannya, dan pada hari terakhir sekeretariat WTO mengatakan “inilah hasil teks terakhir”. Arus barang, investasi dan jasa dibiarkan bebas tetapi arus teknologi dan tenaga kerja dibatasi, sementara dua hal terakhir diperlukan oleh negara sedang berkembang. Perjanjian WTO dianggap paling tinggi derajatnya oleh negara sehingga menegasikan semua perjanjian internasional lain, termasuk perjanjian lingkungan hidup. Demikian pula peran pemerintahan serta negara di tingkat lokal dan nasional dikalahkan oleh peran pasar dan perdagangan. Disiplin didalam WTO mengikat secara hokum terhadap pemerintah yang sekarang maupun pemerintah di masa depan. Jadi meskipun sebuah partai politik oposisi kemudian menang, ia tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan-aturan WTO. Dengan demikian suatu negara tidak lagi mempunyai banyak pilihan kebijakan ekonomi. Prinsip sistem perdagangan yang diterapkan oleh WTO bertujuan untuk melancarkan perdagangan antar negara anggota dengan meminimalisir adanya hambatan perdagangan antar negara.
2.    Tujuan
WTO didirikan dengan maksud untuk membuat kesejahteraan negara-negara anggota lewat perdagangan internasional yang lebih bebas. Hal itu diinginkan bisa dicapai lewat rangkaian ketentuan-aturan yang disetujui dalam perdagangan multilateral yang adil serta transparan dan melindungi keseimbangan kebutuhan seluruhnya negara anggota baik negara maju ataupun negara berkembang terhitung negara-negara Least Developing Countries (CDCs). Tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama tersebut dituangkan lebih lanjut dalam undang- undang pendirian WTO (Agreement Esthablishing The WTO) yang isi menegaskan secara spesifik tujuan, fungsi dan struktur kelembagaan WTO.

3.    Prinsip-prinsip yang diterapkan WTO antara lain
1.      Non-diskriminasi yang memiliki dua komponen utama yang tertanam dalam aturan WTO atas barang, jasa, dan kekayaan intelektual. Pertama mensyaratkan bahwa anggota WTO harus menerapkan kondisi yang sama pada perdagangan dengan semua anggota WTO lainnya.
2.      National-treatment yang mengharuskan barang impor harus diperlakukan kurang lebih sama dengan barang produksi dalam negeri. Reciprocity yang mencerminkan keinginan untuk membatasi penyalahgunaan yang mungkin timbul karena non-diskriminasi dan untuk menghindari adanya free-rider . Konsesi timbal balik berniat untuk memastikan bahwa perdagangan saling menguntungkan akan terwujud. Binding and Enforceable Commitments . Komitmen tarif yang dibuat oleh anggota WTO dalam negosiasi perdagangan multilateral. Suatu negara dapat mengubah perjanjian, tetapi hanya setelah renegosiasi dengan mitra dagangnya, yang bisa berarti terdapat konsekuensi. Jika renegosiasi tidak berhasil, negara dapat menggunakan prosedur penyelesaian sengketa WTO.


EmoticonEmoticon