ORGANISASI
GLOBAL DAN REGIONAL
A. MASYARAKAT EKONOMI EROPA (MEE) /UNI
EROPA (EUROPEAN UNION)
1.
Terbentuknya MEE
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan
perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun,
keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman
Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman
berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam
wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus
mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan
ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa
atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis,
Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan
Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State.
Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama
yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni
1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus
menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi.
Laporan Komite Spaak berisi dua rancangan yang lebih mengintegrasikan Eropa,
yaitu:
1. membentuk European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi
Eropa (MEE);
2. membentuk European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga
Atom Eropa.
Rancangan Spaak itu disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan kedua
perjanjian itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1958. Dengan demikian, terdapat
tiga organisasi di Eropa, yaitu ECSC, EEC (MEE), dan Euratom (EAEC). Pada
konferensi di Brussel tanggal 22 Januari 1972, Inggris, Irlandia, dan Denmark
bergabung dalam MEE. Pada tahun 1981 Yunani masuk menjadi anggota MEE yang
kemudian disusul Spanyol dan Portugal. Dengan demikian keanggotaan MEE sebanyak
12 negara.
MEE merupakan organisasi yang terpenting dari ketiga organisasi tersebut.
Bukan saja karena meliputi sektor ekonomi, melainkan juga karena pelaksanaannya
memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan, dan
perekonomian.
2. Tujuan
Pembentukan Organisasi MEE
MEE menegaskan tujuannya, antara lain:
1. integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki
taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja;
2. memajukan perdagangan dan menjamin
adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota;
3. menghapuskan semua rintangan yang
menghambat lajunya perdagangan internasional;
4. Meluaskan hubungan dengan
negara-negara selain anggota MEE. Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk
Pasar Bersama Eropa (Comman Market ), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak
dalam hal buruh, barang, serta modal.
3. Perubahan
Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) menjadi Uni Eropa (UE) Melalui perjanjian
Maastrich,
ke–12 negara anggota Masyarakat Eropa dipersatukan dalam mekanisme Kesatuan
Eropa, dengan pelaksanaan secara bertahap. The Treaty on European Union mulai
dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1993, setelah diratifikasi oleh semua
parlemen anggota masyarakat Eropa. Mulai tahun 1999, Masyarakat Eropa hanya
mengenal satu mata uang yang disebut European Currency Unit (ECU) atau
(European Union – EU). Beberapa bentuk perjanjian yang pernah dilakukan MEE
harus mengalami beberapa kali amandemen. Hal itu berkaitan dengan bertambahnya
anggota. Kenggotaan Uni Eropa terbuka bagi semua negara dengan syarat:
1.
negara tersebut berada di kawasan Benua Eropa;
2.
negara tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip
demokrasi, penegakan hukum, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan bersedia
menjalankan segala peraturan perundang-undangan Eropa.
Pada tahun
2004 keanggotaan Uni Eropa berjumlah dua puluh lima negara. Sepuluh negara yang
menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah Eropa Timur. Negara
anggota Uni Eropa yang baru itu adalah Republik Ceko, Estonia, Hongaria,
Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik Slovakia, dan Slovenia.
Pada tahun 2007, Bulgaria dan Rumania juga diharapkan bergabung dengan Uni
Eropa. Sementara itu, permintaan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa masih
ditangguhkan. Hal itu disebabkan Turki belum melaksanakan perubahan (reformasi)
politik dan ekonomi di dalam negerinya.
B.
Organisasi Konferensi
Islam (OKI)
1. Latar Belakang Didirikannya OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) merupakan organisasi internasional non
militer yang didirikan di Rabat,Maroko pada tanggal 25 September 1969. Dipicu
oleh peristiwa pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds
(Jerusalem) pada tanggal 21 Agustus 1969 telah menimbulkan reaksi keras dunia,
terutama dari kalangan umat Islam. Saat itu dirasakan adanya kebutuhan yang
mendesak untuk mengorganisir dan menggalang kekuatan dunia Islam serta
mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al Quds.
Atas prakarsa Raja Faisal dari Arab Saudi dan Raja Hassan II dari Maroko,
dengan Panitia Persiapan yang terdiri dari Iran, Malaysia, Niger, Pakistan, Somalia,
Arab Saudi dan Maroko, terselenggara Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam yang
pertama pada tanggal 22-25 September 1969 di Rabat, Maroko. Konferensi ini
merupakan titik awal bagi pembentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Secara umum latar belakang terbentuknya OKI sebagai berikut :
1) Tahun 1964 : Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
Arab di Mogadishu timbul suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu
wadah internasional.
2) Tahun 1965 : Diselenggarakan Sidang Liga Arab
sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam
sebagai suatu kekuatan yang menonjol dan untuk menggalang solidaritas Islamiyah
dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme khususnya.
3) Tahun 1967 : Pecah Perang Timur Tengah melawan
Israel. Oleh karenanya solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah
meningkat.
4) Tahun 1968 : Raja Faisal dari Saudi Arabia
mengadakan kunjungan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan lebih
lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional.
5) Tahun 1969 : Tanggal 21 Agustus 1969 Israel merusak
Mesjid Al Agsha. Peristiwa tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan umat
Islam terhadap Zionis Israel.
Seperti telah disebutkan diatas, Tanggal 22-25 September 1969
diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara Islam di Rabat,
Maroko untuk membicarakan pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari
cengkeraman Israel. Dari KTT inilah OKI berdiri.
II. Tujuan Didirikannya OKI
Secara umum tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk
mengumpulkan bersama sumber daya dunia Islam dalam mempromosikan kepentingan
mereka dan mengkonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara
dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia muslim.
Secara khusus, OKI bertujuan pula untuk memperkokoh solidaritas Islam diantara
negara anggotanya, memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya dan iptek.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI bulan February 1972, telah
diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap, yaitu :
A. Memperkuat/memperkokoh :
1) Solidaritas diantara negara anggota;
2) Kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
3) Perjuangan umat muslim untuk melindungi kehormatan kemerdekaan dan hak-
haknya.
B. Aksi bersama untuk :
1) Melindungi tempat-tempat suci umat Islam;
2) Memberi semangat dan dukungan
kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan haknya dan kebebasan mendiami
daerahnya.
C. Bekerjasama untuk :
1) menentang diskriminasi rasial dan segala bentuk penjajahan;
2) menciptakan suasana yang
menguntungkan dan saling pengertian diantara negara anggota dan negara-negara
lain.
III. Prinsip OKI
Untuk mencapai tujuan diatas, negara-negara anggota
menetapkan 5 prinsip, yaitu: 1) Persamaan
mutlak antara negara-negara anggota
2) Menghormati hak menentukan nasib sendiri, tidak campur
tangan atas urusan dalam negeri negara lain.
3) Menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan integritas
wilayah setiap negara.
4) Penyelesaian setiap sengketa yang mungkin timbul
melalui cara-cara damai seperti perundingan, mediasi, rekonsiliasi atau
arbitrasi.
5) Abstein dari ancaman atau penggunaan kekerasan
terhadap integritas wilayah, kesatuan nasional atau kemerdekaan politik sesuatu
negara.
IV.
Daftar negara OKI
Afganistan, aljazair, chad, guinea,
indonesia, irak, kuwait, lebanon, libya, malaysia, mali, maroko, maurutania,
mesir, niger, pakistan, palestina, arab saudi, senegal , sudan, somalia,
tunisia, turki, yaman, yordania, bahrain, qatar, suriah, uni emirat arab,
sirrea leone, bangladesh, gabon, gambia, guinea bissau, uganda, burkina faso.
Kamerun, komoro, iraq, maledewa,djibauti, benin, brunei darussalam,
nigeria,azerbaijan, albenia, krigistan,tajkistan, turmenistan, mozambik,
kazakhstan,usbektistan, suriname, togo, guyana, pantai gading, zanziber.
C.
GERAKAN NON
BLOK
1. Sejarah
Gerakan
Non Blok (GNB) atau Non Alignment(NAM) merupakan gerakan yang tidak
memihak/netral terhadap Blok Barat dan Blok Timur.
Di
sela-sela puing kehancuran akibat Perang Dunia II, muncullah dua negara adidaya
yang saling berhadapan. Mereka berebut pengaruh terhadap negara-negara yang
sedang berkembang agar menjadi sekutunya. Dua negara adidaya itu ialah Amerika
Serikat dan Uni Soviet. Persaingan kekuatan di antara dua blok itu
mengakibatkan terjadinya Perang Dingin (the Cold War).Mereka saling berhadapan,
bersaing, dan saling memperkuat sistem persenjataan.
Setiap
kelompok telah mengarahkan kekuatan bomnya ke negara lawan. Akibatnya, situasi
dunia tercekam oleh ketakutan akan meletusnya Perang Dunia III atau Perang
Nuklir yang jauh lebih mengerikan dibandingkan Perang Dunia I dan Perang Dunia
II. Menghadapi situasi dunia yang penuh konflik tersebut, Indonesia menentukan
sistem politik luar negeri bebas aktif. Prinsip kebijak-sanaan politik luar
negeri Indonesia tersebut ternyata juga sesuai dengan sikap negara-negara
sedang berkembang lainnya. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk membentuk
suatu kelompok baru yang netral, tidak memihak Blok Barat ataupun Blok Timur.
Kelompok inilah yang nantinya disebut kelompok negara-negara Non Blok. Dengan
demikian faktor-faktor yang melatarbelakangi berdirinya Gerakan Non Blok adalah
sebagai berikut.
·
Munculnya dua blok, yaitu Blok Barat di bawah Amerika Serikat dan Blok
Timur di bawah Uni Soviet yang saling memperebutkan pengaruh di dunia.
·
Adanya kecemasan negara-negara yang baru merdeka dan negara-negara
berkembang, sehingga berupaya meredakan ketegangan dunia.
·
Ditandatanganinya “Dokumen Brioni” tahun 1956 oleh Presiden Joseph Broz
Tito (Yugoslavia), PM Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser
(Mesir), bertujuan mempersatukan negara-negara non blok.
·
Terjadinya krisis Kuba 1961 karena US membangun pangkalan militer di
Kuba secara besar-besaran, sehingga mengkhawatirkan AS.
·
Pertemuan 5 orang negarawan pada sidang umum PBB di markas besar PBB,
yaitu: Presiden Soekarno (Indonesia), PM Jawaharlal Nehru (India), Presiden
Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden Joseph Broz Tito (Yugoslavia), dan
Presiden Kwame Nkrumah (Ghana).
Berdirinya
Gerakan Non Blok (Non Aligned Movement)diprakarsai oleh para pemimpin negara
dari Indonesia (Presiden Soekarno), Republik Persatuan Arab–Mesir (Presiden
Gamal Abdul Nasser), India (Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru), Yugoslavia
(Presiden Joseph Broz Tito), dan Ghana (Presiden Kwame Nkrumah).
2. Tujuan Gerakan Non Blok
Gerakan Non Blok mempunyai tujuan,
antara lain:
1.
meredakan ketegangan dunia sebagai akibat pertentangan dua blok adidaya
yang bersengketa;
2.
mengusahakan terciptanya suasana dunia yang aman dan damai;
3.
mengusahakan terwujudnya hubungan antarbangsa secara demokratis;
4.
menentang kolonialisme, politik apartheid,dan rasialisme;
5.
memperjuangkan kebebasan dalam bidang ekonomi dan kerja sama atas dasar
persamaan derajat;
6.
meningkatkan solidaritas di antara negara-negara anggota Gerakan Non
Blok;
7.
menggalang kerja sama antara negara berkembang dan negara maju menuju
terciptanya tata ekonomi dunia baru.
3. Asas Gerakan Non Blok
·
GNB bukanlah suatu blok tersendiri dan tidak bergabung ke dalam blok
dunia yang saling bertentangan.
·
GNB merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang yang
gerakannya tidak pasif.
·
GNB berusaha mendukung perjuangan dekolonisasi di semua tempat, memegang
teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme,
rasialisme, apartheid, dan zionisme.
Pada
waktu berdirinya, GNB hanya beranggota 25 negara. Setiap diseleng-garakan KTT
anggotanya selalu bertambah, sebab setiap negara dapat diterima menjadi anggota
GNB dengan memenuhi persyaratan. Adapun syarat menjadi anggota GNB adalah
sebagai berikut:
·
menganut politik bebas dan hidup berdampingan secara damai;
·
mendukung gerakan-gerakan kemerdekaan nasional;
·
tidak menjadi anggota salah satu pakta militer Amerika Serikat atau Uni
Soviet
4. Anggota
Gerakan
Non-Blok (GNB)
Afganistan · Afrika Selatan · Republik
Afrika Tengah · Aljazair · Angola · Antigua dan
Barbuda · Arab Saudi · Bahama · Bahrain · Bangladesh · Barbados · Belarus · Belize · Benin · Bhutan · Bolivia · Botswana · Brunei · Burkina Faso · Burundi · Chad · Chili · Djibouti · Dominika · Republik Dominika · Ekuador · Mesir · Guinea
Khatulistiwa · Eritrea · Ethiopia · Filipina · Gabon · Gambia · Ghana · Grenada · Guatemala · Guinea · Guinea-Bissau · Guyana · Honduras · India · Indonesia · Iran · Jamaika · Kamboja · Kamerun · Kenya · Kolombia · Komoro · Republik Kongo · Republik
Demokratik Kongo · Korea Utara · Kuba · Kuwait · Laos · Lebanon · Lesotho · Liberia · Libya · Madagaskar · Maladewa · Malawi · Malaysia · Mali · Mauritania · Mauritius · Mongolia · Maroko · Mozambik · Myanmar · Namibia · Nepal · Nikaragua · Niger · Nigeria · Oman · Pakistan · Palestina · Panama · Pantai Gading · Papua Nugini · Peru · Qatar · Rwanda · Saint Lucia · Saint Vincent
dan Grenadines · Sao Tome dan
Principe · Senegal · Seychelles · Sierra Leone · Singapura · Somalia · Sri Lanka · Sudan · Suriname · Swaziland · Suriah · Tanjung Verde · Tanzania · Thailand · Timor Leste · Togo · Trinidad dan
Tobago · Tunisia · Turkmenistan · Uganda · Uni Emirat Arab · Uzbekistan · Vanuatu · Venezuela · Vietnam · Yaman · Yordania · Zambia · Zimbabwe
D.
AFTA (Asean Free
Trade Area)
1.
Sejarah
Organisasi AFTA
Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari
kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan
untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan
tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0 – 5 %)
maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN.
AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di
Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei
Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam
bergabung dalam AFTA tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997,
kemudian Kamboja pada tahun 1999.
Pembentukan AFTA berdasarkan pertemuan para Menteri
Ekonomi anggota ASEAN pada tahun 1994 di Chiang Mai, Thailand.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi
negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia,
untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam
kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam
perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.
Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah
skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar
barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan
setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %.
AFTA dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang
diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen
utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini meliputi 4 program, yaitu :
1. Program pengurangan tingkat tarif yang secara
efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2. Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative
restrictions) dan hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3. Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi
perdagangan terutama di bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
4. Penetapan
kandungan lokal sebesar 40 persen.
2.
Negara Anggota AFTA
Ketika kesepakatan AFTA ditandatangani resmi, Negara anggota AFTA hanya berjumlah 6 negara; yaitu, Thailand, Indonesia,
Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura. Negara anggota ini kian
bertambah seiring dengan bergabungnya Negara lainnya ke dalam ASEAN, yaitu
Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999.
Sehingga, Negara anggota AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN.
E. NAFTA
A. Sejarah NAFTA
NAFTA
merupakan suatu bentuk organisasi kerjasama perdagangan bebas negara-negara
Amerika Utara: Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Pada hakekatnya NAFTA telah
terbentuk sejak tahun 1988, karena sejak tahun tersebut telah dimulai kerjasama
pedagangan bebas antara Amerika Serikat dan Kanada. Pada saat itu kerjasama
ekonomi antara Kanada dan Amerika tersebut masih bersifat bilateral, dalam
rangka memperbaiki kondisi perekonomian Kanada yang semakin memburuk diakibatkan
meningkatnya pengangguran dan banyaknya perusahaaan-perusahaan Kanada yang
memindahkan investasi ke Amerika Serikat.
Pada
dasarnya NAFTA merupakan organisasi yang menjanjikan kemudahan bagi
negara-negara persertanya di bidang ekonomi, mulai dari diberikannya pembebasan
tarif bea masuk bagi komoditi-komoditi tertentu hingga adanya perlakuan adil
terhadap penanam modal asing yang akan menanamkan modalnya di masing-masing
negara peserta. NAFTA didirikan pada tanggal 12 Agustus 1992 di Washington DC oleh
wakil-wakil dari pemerintahan Kanada serta pemerintahan tuan rumah yaitu
Amerika Serikat. Dan diresmikan pada tanggal 1 Januari 1994.
B. TUJUAN NAFTA
Tujuan
pembentukan NAFTA tersebut antara lain adalah untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan kesempatan kerja melalui usaha menghilangkan berbagai hambatan
perdagangan, menciptakan iklim untuk mendorong persaingan yang adil,
meningkatkan peluang investasi, memberikan perlindungan terhadap hak milik
intelektual, dan menciptakan prosedur yang efektif dalam penyelesaian
perselisihan perdagangan antara ketiga negara anggotanya.
F. OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries)
1.
Sejarah Perkembangan OPEC
OPEC Adalah Organisasi Negara –
Negara Pengekspor Minyak. OPEC Dibentuk Sebagai Akibat Jatuhnya Harga Minyak
Pada Perusahaan Raksasa Seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon Mobil,
Socal, Dan Gulf. Mereka Melakukan Penurunan Harga Minyak Secara Drastis
Sehingga Mereka Mampu Memenuhi Kebutuhan Negara – Negara Industri Besar.
Untuk Mengatasi Hal Tersebut,
Negara – Negara Timur Tengah Berusaha Merebut Pasaran Harga Minyak
Internasional Dengan Cara Mengadakan Perundingan Pada Tanggal 11 – 14 September
1960 Di Baghdad ( Irak ). Mereka Sepakat Mendirikan OPEC Yang Anggotanya
Terdiri Dari Saudi Arabia, Iran, Irak, Kuwait Dan Venezuela.
2. Tujuan Organisasi OPEC
OPEC Didirikan Dengan Tujuan
Sebagai Berikut :
a.
Tujuan Ekonomi, Yaitu Mempertahankan Harga
Minyak Dan Menentukan Harga Sehingga Menguntungkan Negara – Negara Produsen.
b.
Tujuan Politik, yaitu mengatur hubungan dengan
perusahaan – perusahaan minyak asing atau pemerintah negara – negara konsumen.
G. ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area)
1.
Sejarah
Pembentukan
ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan
antara negara-negara ASEAN dengan Republik Rakyat China mengenai Framework
Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of
South East Asian Nations and the People’s Republic of China (“Framework
Agreement”). Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 5 November 2002 dan
melahirkan tiga kesepakatan, yaitu Agreement on Trade in Goods atau kesepakatan
perdagangan di bidang barang (29 November 2004), Agreement on Trade in Service
atau kesepakatan perdagangan di bidang jasa (14 Januari 2007), dan Agreement on
Investment atau kesepakatan di bidang investasi (15 Agustus 2007).
ACFTA
(ASEAN-China Free Trade Area) adalah sebuah persetujuan kerjasama ekonomi
regional yang mencakup perdagangan bebas antara ASEAN (Assosiation of South
East Asian Nation) dengan China. Persetujuan ini telah disetujui dan
ditandatangani oleh negara-negara ASEAN dan China pada tanggal 29 November
2004. Dalam kerjasama ini, hambatan-hambatan tarif dan non- tarif dihilangkan
atau dikurangi dalam rangka mewujudkan perdagangan bebas dalam kawasan regional
ASEAN dan China. Namun, tidak semua anggota ASEAN menyetujui penghapusan tarif
dalam waktu bersamaan. ASEAN6 yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura,
Thailand, Brunei Darussalam, dan filipina menyetujui penghapusan per 1 januari
2010, sedangkan CMLV (Camboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam) baru akan
mengeliminasi dan menghapus tarif per 1 Januari 2015. Tidak hanya itu, negara-negara
yang telah menyetujuinya juga akan meningkatkan akses pasar jasa, peraturan dan
ketentuan investasi serta meningkatkan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong
hubungan perekonomian para Pihak ACFTA.
Di dalam
Framework Agreement on Comprehensive
Economic Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of China, kedua
pihak sepakat akan melakukan kerjasama yang lebih intensif di beberapa bidang
seperti pertanian, teknologi informasi, pengembangan SDM, investasi,
pengembangan Sungai Mekong, perbankan, keuangan, transportasi, industri,
telekomunikasi, pertambangan, energi, perikanan, kehutanan, produk-produk hutan
dan sebagainya. Kerjasama ekonomi ini dilakukan untuk mencapai tujuan demi
meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China. ACFTA memiliki beberapa
bertujuan, sebagai berikut: Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi,
perdagangan, dan investasi antaranegara-negara anggota. Meliberalisasi secara
progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasaserta menciptakan suatu
sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi. Menggali bidang-bidang
kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat dalam rangka
kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota. · Memfasilitasi integrasi
ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru (Cambodia, Laos,
Myanmar, dan Vietnam/CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomidiantara
negara-negara anggota.
Perjanjian
ACFTA ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KEPPRES Nomor 48
Tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi
kendala utama pelaksanaan berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa
ternyata banyak pihak yang meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar
direnegoisasi kembali oleh pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis
dan pemerhati ekonomi Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi
nasional dari serbuan produk China yang masuk ke Indonesia. Pemerintah
Indonesia dan China siap menjalin kerjasama terkait ASEAN-China Free Trade
Agreement. Ada lima kesepakatan, di antaranya China mengizinkan pembukaan
cabang Bank Mandiri dan pinjaman kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI), serta membuka fasilitas kredit ekspor untuk pembangunan infrastruktur
di Indonesia. Dalam Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission Meeting/JMC)
ke-10 di Yogyakarta, Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili oleh Menteri
Perdagangan Mari Elka Pangestu. Sedangkan China diwakili Menteri Perdagangan
Chen Deming. JMC merupakan forum untuk membahas isu perdagangan investasi,
kerjasama keuangan dan pembangunan. JCM ke-10 hari ini dilaksanakan dalam
suasana persahabatan dan kerjasama sehingga menghasilkan kesepakatan yang
saling menguntungkan kedua belah pihak.
2.
Dampak ACFTA Terhadap Indonesia
Berlakunya CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area)
ASEAN-China Free Trade Area benar-benar merubah orientasi pasar di
negara indonesia. Bagaimana tidak, belum separuh kita bekerja memperbaiki
kondisi perekonomian bangsa ini sudah diterjang oleh pasar bebas yang
mengakibatkan pasar industri jatuh bangun. Pemberlakuan perdagangan bebas
seiring dengan globalisasi sebenarnya sudah lama diprediksi. Di era Presiden
Suharto, jajaran kabinetnya sudah mendengungkan soal globalisasi perdagangan
yang akan diikuti oleh terbentuknya pasar bebas khususnya dengan RRC. Oleh
sebab itu Pak Harto buru-buru menegaskan upaya peningkatan kualitas industri
kecil dan menengah dengan orientasi meningkatkan daya saing. Ini tertulis di
dalam buku Manajemen Presiden Suharto (Penuturan 17 Menteri).[6] Selain itu
pembatasan berpolitik bagi warga negara dengan maksud penguatan ekonomi harus
didahulukan, setelah itu baru berpolitik. Namun sayang segalanya tak
terealisasi seiring jatuhnya Pemerintahan Suharto. Di dalam perjalannya,
Indonesia sebagai anggota ACFTA medapatkan sisi positif dan sisi negatifnya.
Adapun sisi positifnya adalah · ACFTA akan membuat peluang kita untuk menarik
investasi. Hasil dari investasi tersebut dapat diputar lagi untuk mengekspor
barang- barang ke negara yang tidak menjadi peserta ACFTA; · Dengan adanya
ACFTA dapat meningkatkan volume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan adanya
persaingan ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir dapat
meningkatkan volume perdagangan yang tidak terlepas dari kualitas sumber yang
diproduksi; Adapun sisi negatifnya adalah:
* Penurunan jumlah industry dalam
negeri.
* Serbuan produk asing terutama dari
Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor- sektor ekonomi yang diserbu.
* Pasar dalam negeri yang diserbu
produk asing dengan kualitas dan harga yangsangat bersaing akan mendorong
pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi
menjadi importir atau pedagang saja.
*
Peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam
pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor.
H.
APEC
( Asia Pasific
Economic Cooperation)
1. Latar
Belakang Masalah
Pada tahun 1989, para pemimpin negara – negara yang
terletak dilingkar luar Samudra Pasifik mengadakan pertemuan multilateral dan
mendeklarasikan berdirinya APEC ( Asia Pasific
Economic Cooperation). Visi APEC adalah untuk mengurangi tarif dan
hambatan perdagangan lain di wilayah Asia Pasifik, menciptakan ekonomi domestik
yang efisien dan secara dramatis meningkatkan ekspor. Kunci untuk mencapai visi
APEC adalah apa yang disebut dengan ”Deklarasi Bogor” , yaitu bahwa negara yang
sudah pada tingkat industrialisasi (negara – negara maju) akan mencapai sasaran
perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka (liberalisasi) paling lambat
tahun 2010, dan wilayah yang tingkat ekonominya sedang berkembang paling lambat
tahun 2020.
2. Latar Belakang Berdirinya APEC
Asia
Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerja Sama Ekonomi Negara-negara Asia
Pasifik terbentuk pada tahun 1989 dalam suatu pertemuan tingkat menteri di
Canberra, Australia. Gagasan APEC muncul atas prakarsa Robert Hawke, PM
Australia saat itu.
Pembentukan
kerja sama regional di kawasan Asia Pasifik dilatar belakangi oleh beberapa
faktor, yaitu sebagai berikut.
1.
Perubahan dalam konstelasi politik dunia
seperti munculnya berbagai kelompok perdagangan regional yang bersifat tertutup
dan cenderung membedakan kedudukan negara-negara Asia Pasifik dalam bidang
perdagangan dan investasi.
2.
Adanya dinamika proses globalisasi.
Dinamika ini berdampak sangat luas dan terjadi secara global di seluruh belahan
bumi, termasuk kawasan Asia Pasifik.
3. Tujuan
APEC
1.
Meningkatkan kerja sama ekonomi di
kawasan Asia Pasifik terutama di bidang perdagangan dan investasi.
2.
Mencapai
Bogor Goals, yaitu terciptanya liberalisasi perdagangan dan investasi di
kawasan Asia Pasifik sebelum tahun 2010 untuk anggota Ekonomi Maju dan sebelum
tahun 2020 untuk anggota Ekonomi Berkembang.
3.
Memperkuat diri mneghadapi persaingan ekonomi
dunia yang cenderung bersifat tertutup.
4.
Menghadapi Globalisasi ekonomi agar
tidak menjadi Korban
5.
Untuk mengantisipasi apabila perundingan
Putaran Uruguay Gagal
4. Anggota
dan Klasifikasi Negara Anggota APEC
Pada
awal berdirinya, APEC beranggotakan 12 negara, yaitu enam negara anggota ASEAN
dan enam mitra dialognya, seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia
Baru, Kanada, dan Amerika Serikat. Pada tahun 1991 APEC menerima Cina, Hongkong
dan Taiwan masuk menjadi anggotanya. Dalam pertemuan di Seattle, Kanada pada
bulan November 1993, APEC memasukkan Papua Nugini dan Meksiko sebagai anggota.
Pada
pertemuan di Bogor tahun 1994 anggota APEC menjadi 18 negara yaitu :
Negara
anggota APEC meliputi tiga kawasan, yaitu Asia, Australia, dan Amerika.
o
Kawasan Asia: Brunei, Indonesia,
Malaysia, Filipina, Thailand, Singapura, Cina, Hongkong, Jepang, Taiwan dan
Korea Selatan.
o
Kawasan Australia: Australia, Selandia
Baru, dan Papua Nugini.
o
Kawasan Amerika: Amerika Serikat,
Kanada, Chili, dan Meksiko.
Saat
ini, terdapat 21 negara anggota APEC, yaitu Australia, Brunei Darussalam,
Kanada, Cile, Cina, Hongkong, Indonesia, Jepang, Korea Utara, Malaysia, Korea
Selatan, Meksiko, New Zealand, Filipina, Peru, Papua Nugini, Rusia, Singapura,
Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, dan Vietnam
5. Manfaat Indonesia Ikut dalam APEC
Manfaat-manfaat Indonesia ikut serta nya
adalah sebagai berikut :
a.
Secara Politik
Dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh
persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan
pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata
pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM
di Indonesia
b.
Secara Ekonomi dan Keuangan
Mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,
meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas
nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan
produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain
yang tidak mengikat.
c.
Secara Sosial Budaya
Menciptakan saling pengertian antar bangsa,
meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal
dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran;
menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional.
d.
Segi Kemanusiaan
Mengembangkan early warning system di wilayah rawan
bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu
proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif
Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan
hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian
lingkungan hidup.
I.
ASEAN
1. Latar Belakang Berdirinya Asean
ASEAN
merupakan (singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang
mewadahi kerjasama antarnegara di Asia Tenggara sejak tahun 1967. ASEAN
didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Ibu Kota Thailand) oleh
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pendirian itu di tandai
dengan penandatanganan Deklarasi Bangkok dan di peringati setiap tahun sebagai
hari ASEAN. Pada tanggal Pada tanggal 5-8 Agustus 1967 kelima negara tersebut
mengadakan pertemuan di tepi Pantai Bangsaem, Thailand
Pada
tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand dan melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok oleh
Menteri Luar Negeri Filiphina, Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Singapura,
maka dibentuklah sebuah organisasi, yaitu ASEAN (Association of South East
Asian Nation).
Berdirinya
ASEAN dilatarbelakangi adanya persamaan diantara negara-negara Asia Tenggara.
Berikut persamaan-persamaannya:
1. Persamaan
letak Geografis di kawasan Asia Tenggara.
2. Persamaan
budaya yakni budaya Melayu Austronesia
3. Persamaan
nasib dalam sejarah yaitu sama-sama sebagai negara bekas dijajah oleh bangsa
asing.
4. Persamaan
kepentingan untuk menjalin hubungan dan kerja sama di bidang ekonomi,sosial dan
budaya. Berdirinya
2. Tujuan Berdirinya ASEAN
Tujuan
terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain
sebagai berikut.
1. Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan melalui usah-usah bersama
berdasarkan semangat kebersamaan, perekutuan, dan hidup damaidi kalangan bangsa
di Asia Tenggara.
2. Memajukan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan saling menghormati keadilan
tata tertib hukum dalam hubungan antar negaradi Asia Tenggara.
3. Meningkatkan
kerjasama secara aktif dan saling membantu dalam hal-hal yang menjadi
kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu
pengetahuan, dan administrasi.
4. Memberikian
bantuan satu sama lain dalam fasilitas-fasilitas latihan dan penelitian di sektor-sektor pendidikan, profesi,
teknik, dan administrasi.
5. Bekerja
sama secara efektif dalam memanfaatkan potensi pertanian dan industri, perluasan perdagangan, perbaikan
fasilitas-fasilitas komunikasi.
3. Negara-Negara Anggota ASEAN
1. Indonesia
(sejak 8 Agustus 1967)
2. Malaysia
(sejak 8 Agustus 1967)
3. Singapura
(sejak 8 Agustus 1967)
4. Thailand
(sejak 8 Agustus 1967)
5. Filipina
(sejak 8 Agustuus 1967)
6. Brunei
Darussalam (7 Januari 1984)
7. Vietnam
(28 Juli 1995)
8. Laos
(23 Juli 1997)
9. Myanmar
(23 Juli 1997)
10. Kamboja
(16 Desember 1998)
4. Kerja Sama ASEAN
1.
Kerja Sama Ekonomi
Kerja
sama ekonomi ASEAN ditujukan untuk menghilangkan hambatan- hambatan ekonomi
dengan cara saling membuka perekonomian
negara- negara anggota dalam menciptakan kesatuan ekonomi kawasan.
2.
Kerja Sama di Bidang Sosial Budaya
Kerja
sama fungsional dalam ASEAN meliputi bidang-bidang kebudayaan, penerangan,
pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan
bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan
kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan,
penanggulangan narkoba, serta peningkatan administrasi dan
kepegawaian publik.
3.
Kerja Sama Politik dan Keamanan
Kerja
sama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan ASEAN dan
umumnya di dunia.
Selain
ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerja sama dalam bidang
politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF). Beberapa bentuk
kerja sama politik dan keamanan di ASEAN, antara lain sebagai berikut.
a)
Traktat Bantuan Hukum Timbl Balik di
Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal
Assistance in Criminal Matters/MLAT ).
b)
Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan
Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT ).
c)
Pertemuan para Menteri Pertahanan
(Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian
dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerja sama di bidang pertahanan dan
keamanan.
d) Penyelesaian
sengketa Laut Cina Selatan.
e)
Kerja sama pemberantasan kejahatan
lintas negara yang mencakup
pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian
uang, penyelundupan dan perdagangan
senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet, dan kejahatan
ekonomi internasional;
f)
Kerja sama di bidang hukum; bidang
imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar parlemen.
J.
WTO
1. SEJARAH
WTO adalah suatu organisasi
internasional publik yang berdasarkan prinsip universal. World Trade
Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya
badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar
negara. Sistem perdagangan multilateral
WTO diatur melalui suatu persetujuan
yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil
perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan
tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk
mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani
oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan
jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.
WTO (World Trade Organization)
dikatakan sebagai lintas batas nasional dalam perdagangan internasional antar
Negara dalam hal ekspor impor antara produsen dan konsumen bias juga dengan
perusahaan-perusahaan internasional (MNC). WTO mempunyai mandat yang luar biasa
dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC)
serta negara maju, Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan
perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai
kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan
kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum
sesuai harus segera diubah.
WTO adalah organisasi yang
berbasiskan “aturan-aturan main atau rules” yang merupakan hasil perundingan.
Aturan tersebut disebut juga perjanjian atau kesepakatan ( agreements ). Di
atas kertas, perjanjian tersebut haruslah dihasilkan dari serangkaian
perundingan yang yang dilakukan oleh semua Negara anggota, dan mencerminkan
kebutuhan anggota. Realitanya, perundingan dan penyusunan naskah awal
kesepakatan ditentukan oleh faktor lain, yaitu kekuatan politik negara-negara
anggota. Di d alam WTO dikenal ada “ power block ” yang disebut quad terdiri
dari Uni Eropa, Jepang, AS dan Canada. Walaupun pengambilan keputusan
berdasarkan konsensus tetapi kekuasaan riel ada di tangan Negara-negara besar
tersebut.
Salah satu delegasi dari negara
berkembang mengatakan, dalam proses menuju KTM Doha pada tahun 2001 misalnya
negara-negara berkembang diberi teks-teks, yang isinya muncul tiba-tiba dalam
naskah awal tanpa ada perundingan sebelumnya. Tetapi di KTM Doha keadaannya
lebih buruk, teks-teks bisa muncul tiba-tiba tanpa ada yang memasukkannya, dan
pada hari terakhir sekeretariat WTO mengatakan “inilah hasil teks terakhir”.
Arus barang, investasi dan jasa dibiarkan bebas tetapi arus teknologi dan
tenaga kerja dibatasi, sementara dua hal terakhir diperlukan oleh negara sedang
berkembang. Perjanjian WTO dianggap paling tinggi derajatnya oleh negara
sehingga menegasikan semua perjanjian internasional lain, termasuk perjanjian
lingkungan hidup. Demikian pula peran pemerintahan serta negara di tingkat
lokal dan nasional dikalahkan oleh peran pasar dan perdagangan. Disiplin
didalam WTO mengikat secara hokum terhadap pemerintah yang sekarang maupun
pemerintah di masa depan. Jadi meskipun sebuah partai politik oposisi kemudian
menang, ia tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan-aturan
WTO. Dengan demikian suatu negara tidak lagi mempunyai banyak pilihan kebijakan
ekonomi. Prinsip sistem perdagangan yang diterapkan oleh WTO bertujuan untuk
melancarkan perdagangan antar negara anggota dengan meminimalisir adanya
hambatan perdagangan antar negara.
2. Tujuan
WTO didirikan dengan maksud untuk membuat kesejahteraan
negara-negara anggota lewat perdagangan internasional yang lebih bebas. Hal itu
diinginkan bisa dicapai lewat rangkaian ketentuan-aturan yang disetujui dalam
perdagangan multilateral yang adil serta transparan dan melindungi keseimbangan
kebutuhan seluruhnya negara anggota baik negara maju ataupun negara berkembang
terhitung negara-negara Least Developing Countries (CDCs). Tujuan untuk
mencapai kesejahteraan bersama tersebut dituangkan lebih lanjut dalam undang-
undang pendirian WTO (Agreement Esthablishing The WTO) yang isi menegaskan
secara spesifik tujuan, fungsi dan struktur kelembagaan WTO.
3.
Prinsip-prinsip yang diterapkan
WTO antara lain
1.
Non-diskriminasi yang memiliki dua komponen utama yang tertanam
dalam aturan WTO atas barang, jasa, dan kekayaan intelektual. Pertama
mensyaratkan bahwa anggota WTO harus menerapkan kondisi yang sama pada
perdagangan dengan semua anggota WTO lainnya.
2.
National-treatment yang mengharuskan barang impor harus
diperlakukan kurang lebih sama dengan barang produksi dalam negeri. Reciprocity
yang mencerminkan keinginan untuk membatasi penyalahgunaan yang mungkin timbul
karena non-diskriminasi dan untuk menghindari adanya free-rider . Konsesi timbal
balik berniat untuk memastikan bahwa perdagangan saling menguntungkan akan
terwujud. Binding and Enforceable Commitments . Komitmen tarif yang dibuat oleh
anggota WTO dalam negosiasi perdagangan multilateral. Suatu negara dapat
mengubah perjanjian, tetapi hanya setelah renegosiasi dengan mitra dagangnya,
yang bisa berarti terdapat konsekuensi. Jika renegosiasi tidak berhasil, negara
dapat menggunakan prosedur penyelesaian sengketa WTO.
EmoticonEmoticon